• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KP2R Hal-Sel Desak Percepatan WPR dan IPR, Ancam Gelar Aksi Jilid II Jika Tak Ditindaklanjuti

    Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T04:44:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Halmahera Selatan sorotanmerahputih.com  – Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel) yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan.


    Aksi diawali di Mapolres Halmahera Selatan. Dalam orasi, Ketua BARAH Adi H. Adam, Ketua GPM Harmain Rusli, dan Ketua GAPURA Ibnu Lamoro menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan yang dinilai mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani persoalan pertambangan rakyat.


    Usai berorasi, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Halmahera Selatan dan melakukan audiensi bersama Asisten II Setda Halmahera Selatan Agus Harimurti Heriyawan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samsul Abubakar. Dalam pertemuan tersebut, KP2R Hal-Sel menyerahkan pernyataan sikap sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membentuk Tim Percepatan Penetapan WPR dan Penerbitan IPR.


    Menurut KP2R Hal-Sel, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Namun, lambatnya proses legalisasi menyebabkan masyarakat penambang berada dalam kondisi yang rentan, baik dari sisi kepastian hukum, ekonomi, maupun keselamatan kerja.


    Koalisi menilai pertambangan rakyat tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai aktivitas ilegal. Pemerintah diminta segera memberikan kepastian hukum melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.


    Dalam pernyataan sikapnya, KP2R Hal-Sel juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengusulkan sejumlah wilayah menjadi WPR, yakni Desa Manatahan dan Desa Anggai di Pulau Obi, Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, serta Desa Alam Kananga di Kecamatan Obi Barat. Selain itu, wilayah pertambangan rakyat yang selama ini dikelola masyarakat seperti Desa Kaputusan, Liaro, Kubung, Doko, dan Palamea (Tambang Batu Bacan) juga diusulkan agar diprioritaskan untuk memperoleh legalitas.


    Sebagai dasar hukum, KP2R Hal-Sel mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, serta sejumlah rekomendasi dan surat resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.


    Dalam aksi tersebut, KP2R Hal-Sel menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:


    1. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR.


    2. Meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan kemanusiaan, ekonomi, dan sosial dalam menangani aktivitas pertambangan rakyat selama proses legalisasi berlangsung.


    3. Mendorong DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.


    4. Mengimbau seluruh pelaku pertambangan rakyat agar tetap mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan selama proses perizinan berlangsung.


    KP2R Hal-Sel berharap percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan.


    Koalisi juga menyampaikan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari penyampaian pernyataan sikap KP2R Hal-Sel kepada publik. Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menindaklanjuti tuntutan tersebut, KP2R Hal-Sel menyatakan akan menggelar aksi lanjutan (Jilid II) dalam waktu dekat bersama masyarakat lingkar tambang emas sebagai bentuk dorongan agar proses legalisasi pertambangan rakyat segera direalisasikan

    (𝗥𝗲𝗱 𝗿𝗶𝘀𝗻𝗮𝘄𝗮𝘁𝘆_𝗸𝗼𝗿𝘄𝗶𝗹)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini