MAROS – Sorotan Merah Putih. Com.
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Kepala Bagian Keuangan dan Aset, Wempi, menyatakan akan melakukan pengecekan terkait dugaan batas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 00023 yang digunakan untuk Kantor Polsek Turikale dan diduga berbatasan dengan lahan warga.
Berdasarkan salinan sertipikat yang diperoleh, tanah tersebut merupakan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Maros yang digunakan untuk Kantor Polsek Turikale, berlokasi di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dengan luas 869 meter persegi.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bagian Keuangan dan Aset Pemkab Maros, Wempi, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan bersama jajarannya.
"Nanti kami cek dulu dengan anggota," ujar Wempi, Kamis (16/7/2026).
Pengecekan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai batas bidang tanah.
Sementara itu, Juristno Satari menduga bahwa berdasarkan pengetahuannya, batas tanah yang dimaksud berada di batas tanahnya.
"Setahu saya, batas tersebut berada di lokasi saya" ujar Juristno Satari.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang nantinya dapat dicocokkan dalam proses pengecekan administrasi maupun apabila dilakukan pengukuran ulang di lapangan oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Maros yang akan melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut.
"Kami mengapresiasi sikap Kepala Bagian Keuangan dan Aset yang akan melakukan pengecekan bersama jajarannya. Kami berharap proses ini dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk apabila diperlukan pengukuran ulang di lapangan bersama para pihak yang berbatasan," ujar Ismar.
Menurut Ismar, tujuan LIDIK PRO Maros bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong adanya kepastian hukum terhadap aset pemerintah maupun hak-hak masyarakat yang berbatasan dengan objek tersebut.
"Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh data telah sesuai, tentu itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya perbedaan data atau batas bidang tanah, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ismar menambahkan bahwa LIDIK PRO Maros akan terus mengawal proses tersebut hingga ada penjelasan resmi dari instansi yang berwenang, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul spekulasi terkait status maupun batas tanah dimaksud.



