SOROTAN MERAH PUTIH. COM.
KAB. MOJOKERTO - Kepala Desa Balongmojo, A. Muslik, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat usaha kopra milik H. Mahmud yang berlokasi di Wilayah Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah desa terhadap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan daerah dan pemanfaatan fasilitas umum (fasum).
Saat ditemui di Balai Desa Balongmojo pada Rabu (15/7/2026), A. Muslik menjelaskan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada fasilitas umum yang dialihfungsikan secara sepihak oleh pemilik usaha.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa akan mengeluarkan surat resmi berisi hasil sidak serta imbauan agar pelaku usaha tetap mematuhi hukum adat dan menempatkan fasum sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, pemilik usaha kopra, H. Mahmud, menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada regulasi yang berlaku.
Pria asal Makassar ini memastikan bahwa dirinya tidak akan mengubah fungsi fasilitas umum, selama hal tersebut memang tercantum dalam gambar Surat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
H. Mahmud juga mengklarifikasi bahwa lahan usaha miliknya berdiri di atas dua desa yang berbeda berdasarkan dua dokumen SHM sah yang ia kantongi.
Ia menjamin legalitas usahanya tidak melanggar hak masyarakat maupun aturan adat setempat.
Selain taat hukum, H. Mahmud berkomitmen agar bisnisnya memberikan dampak sosial yang positif. Saat ini, tempat usaha kopra miliknya telah merangkul dan memberdayakan warga sekitar sebagai tenaga kerja utama.
"Secara kepastian, membuka usaha harus memiliki manfaat besar bagi warga sekitar. Tenaga kerja di tempat saya merangkul pekerja sekitar dan kami akan terus memberikan solusi manfaat lainnya," ujar H. Mahmud. (*)



