• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Minta Limbah B3 Ditolak, Pihak Perusahaan: Sesuai Aturan Permen LHK , Inuar Gumay, SH, Pemerhati Hukum Ketua DPN LSM Minta Polisi Segera Bertindak

    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T15:08:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






            SOROTAN MERAH PUTIH. COM. 

    Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik


    Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas





    Tangerang, - Aksi demonstrasi di PT Pemi AW Balaraja yang masih berlangsung hingga saat ini diduga disertai tindakan pengrusakan. Hal ini mendapat sorotan dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Kamis (16/7/2026).

     

    Dalam aksinya, para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan menggunakan truk pikap dan tenda.


     



    Inuar Gumay, SH, Pemerhati Hukum yang juga menjabat Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia mengatakan, aksi demo tersebut bahkan disertai pengrusakan CCTV milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia.

     

    "Sebagai pemerhati hukum di Kabupaten Tangerang, saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut," tegasnya.

     




    Sementara itu, pihak pemilik perusahaan menyampaikan bahwa PT Pemi AW telah berupaya mengadakan pertemuan dengan warga, baik di kantor perusahaan maupun di Kecamatan Balaraja, namun belum membuahkan hasil.

     

    "Setiap kali pertemuan, mereka selalu melakukan penguncian keluar-masuk. Itulah sebabnya setiap pembicaraan tidak ada hasilnya," ucapnya.

     

    Terkait aksi kali ini, lanjut dia, warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal perusahaan hanya memiliki limbah non-B3, namun pihak warga menolak menerimanya. "Karena hal ini, kami tidak akan memberikan jenis limbah apa pun lagi."

     

    Untuk limbah B3, imbuhnya, zat tersebut sangat berbahaya dan pengelolaannya harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh sebab itu, permintaan warga tidak dapat dipenuhi.

     

    "Perusahaan tidak bisa menyerahkan limbah tersebut, karena pengelolaannya harus memiliki legalitas dan sesuai aturan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024," jelasnya.

     

    Pihak perusahaan juga menerima informasi adanya warga yang membuang kotoran manusia ke lingkungan perusahaan. Pihaknya belum memastikan apakah hal ini dilakukan secara sengaja atau tidak.

     

    "Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan PT Pemi AW merupakan bentuk ketidakhormatan kepada kami, dan perilaku tersebut sangat tidak pantas," pungkasnya.





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini