• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KELUHAN WARGA, KETUA BINPRO SULAWESI SELATAN DESAK EVALUASI KEPALA KANTOR PERTANAHAN PAREPARE

    Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T08:51:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    MAROS, -- Sorotan Merah Putih. Com. 

    Minggu 27 September 2026 — Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kota Parepare, khususnya terhadap tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan sengketa batas dan tumpang tindih sertifikat tanah.


    Ismar menyampaikan, seorang warga bernama Andi Zainal mengaku telah mengajukan surat pengaduan dan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan Kota Parepare sejak 11 Agustus 2026.


    Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan sengketa batas dan tumpang tindih bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.


    Berdasarkan dokumen tanda terima yang diperlihatkan kepada Ismar, surat tersebut telah diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Parepare pada 11 Agustus 2026 dengan perihal 


    “Pengaduan Sengketa Batas/Tumpang Tindih Tanah dan Permohonan Pengukuran Ulang.”


    Andi Zainal mengaku telah beberapa kali mendatangi Kantor Pertanahan Kota Parepare untuk menanyakan perkembangan pengaduannya. Namun, menurut keterangannya, pihaknya masih memperoleh informasi bahwa berkas tersebut berada dalam tahap penelitian data dan pelapor nantinya akan diundang untuk mengikuti klarifikasi.


    “Sudah hampir setiap minggu saya datang menanyakan perkembangan, tetapi jawabannya masih menunggu proses penelitian data dan akan dipanggil untuk klarifikasi. Sampai sekarang belum ada kepastian waktu,” ujar Andi Zainal kepada Ismar.


    Dalam surat pengaduannya, Andi Zainal selaku kuasa dan ahli waris pemilik SHM Nomor 02369 dengan luas sekitar 5.000 meter persegi menyampaikan adanya dugaan tumpang tindih batas pada bagian timur dan barat bidang tanah yang diklaim oleh beberapa pihak lain.


    Menanggapi keluhan tersebut, Ismar, S.H., mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan mekanisme tindak lanjut pengaduan masyarakat.


    Ia juga meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila diperlukan, agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses pengaduan yang telah disampaikan secara resmi.


    «“Kami mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare melakukan evaluasi terhadap pelayanan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang sudah memasukkan pengaduan secara resmi harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan dan tahapan penanganannya,” tegas Ismar.»


    Menurutnya, permintaan evaluasi tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.


    «“Kami tidak meminta agar hasilnya menguntungkan salah satu pihak. Yang kami minta adalah proses yang transparan dan kepastian informasi. Kalau masih dalam tahap penelitian data, masyarakat harus diberi penjelasan mengenai proses tersebut,” ujarnya."


    Ismar juga meminta penjelasan mengenai tahapan penelitian data, mekanisme pemanggilan para pihak untuk klarifikasi, serta kepastian mengenai rencana pengukuran ulang apabila memang menjadi bagian dari penanganan pengaduan tersebut.


    Menurutnya, persoalan pertanahan yang menyangkut batas bidang dan dugaan tumpang tindih sertifikat membutuhkan penanganan administratif yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.


    Ismar menyatakan bahwa apabila pengaduan masyarakat tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut dan kejelasan, BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi di depan Kantor Pertanahan Kota Parepare sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Apabila pengaduan masyarakat ini tidak diindahkan dan tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya, kami dari BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pertanahan Kota Parepare,” tegas Ismar."


    Ia menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan bukan untuk mengintervensi substansi sengketa maupun menentukan pihak mana yang benar atau salah.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pengaduan Andi Zainal tersebut.


    Ismar membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare maupun Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan dan informasi yang berimbang kepada publik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini