• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendapat sorotan dari masyarakat. Dugaan adanya pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkungan Bupati Majene dan tim tertentu yang disebut-sebut berupaya mengerjakan proyek revitalisasi sekolah menjadi perhatian dan dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber dari Majene yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Narasumber mengaku mengetahui adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pekerjaan revitalisasi sekolah. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait sebelum menarik kesimpulan. Tim Jaringan Jurnalis Anti Korupsi Sulselbar mengaku mempertanyakan informasi tersebut. Menurut mereka, program revitalisasi sekolah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme swakelola yang telah ditetapkan pemerintah. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 memang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kepala sekolah menjadi penanggung jawab kegiatan, sementara proses pembangunan melibatkan tim dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta unsur masyarakat sesuai ketentuan program. Dalam pelaksanaan revitalisasi sebelumnya, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa sekolah penerima bantuan diminta membentuk tim pembangunan. Unsurnya antara lain penanggung jawab dari kepala sekolah, ketua dari unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi, bendahara dari satuan pendidikan, pelaksana dari unsur masyarakat atau orang tua murid yang memiliki kemampuan konstruksi, serta unsur pengamanan. Sementara itu, pedoman swakelola LKPP mengatur adanya fungsi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan. Tim pelaksana antara lain bertugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan kemajuan kegiatan serta penyerapan anggaran, sedangkan fungsi pengawasan mencakup aspek fisik dan administrasi. Atas dasar itu, Jaringan Jurnalis Anti Korupsi Sulselbar meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene, ikut melakukan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan anggaran revitalisasi sekolah. Pengawasan tersebut dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar anggaran revitalisasi benar-benar digunakan untuk kebutuhan sekolah dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. "Kami meminta APH ikut mengawal anggaran revitalisasi di setiap sekolah penerima bantuan. Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dan supaya pelaksanaannya benar-benar sesuai mekanisme swakelola," demikian pernyataan tim tersebut. Mereka juga meminta agar pihak yang mempunyai kewenangan dalam program revitalisasi membuka informasi mengenai sekolah penerima bantuan, nilai anggaran, rencana penggunaan dana, struktur tim pelaksana, serta progres pekerjaan kepada publik sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat. Jika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya intervensi atau keterlibatan pihak tertentu dalam pekerjaan revitalisasi sekolah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Majene, Dinas Pendidikan, kepala sekolah penerima program, maupun pihak lain yang merasa disebut atau dirugikan oleh pemberitaan ini. Pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. [27/9, 17.38] Fajar Ahmad Wahyuddin Media: Jaringan Jurnalis Soroti Dugaan Intervensi Revitalisasi Sekolah di Majene

    Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T10:07:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







     MAJENE SULBAR —Sorotan Merah Putih. Com. 

     Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendapat sorotan dari masyarakat.


     Dugaan adanya pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkungan Bupati Majene dan tim tertentu yang disebut-sebut berupaya mengerjakan proyek revitalisasi sekolah menjadi perhatian dan dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.


    Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber dari Majene yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


     Narasumber mengaku mengetahui adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pekerjaan revitalisasi sekolah.


    Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait sebelum menarik kesimpulan.


    Tim Jaringan Jurnalis Anti Korupsi Sulselbar mengaku mempertanyakan informasi tersebut.


     Menurut mereka, program revitalisasi sekolah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme swakelola yang telah ditetapkan pemerintah.


    Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 memang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kepala sekolah menjadi penanggung jawab kegiatan, sementara proses pembangunan melibatkan tim dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta unsur masyarakat sesuai ketentuan program.


    Dalam pelaksanaan revitalisasi sebelumnya, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa sekolah penerima bantuan diminta membentuk tim pembangunan. Unsurnya antara lain penanggung jawab dari kepala sekolah, ketua dari unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi, bendahara dari satuan pendidikan, pelaksana dari unsur masyarakat atau orang tua murid yang memiliki kemampuan konstruksi, serta unsur pengamanan.


    Sementara itu, pedoman swakelola LKPP mengatur adanya fungsi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan. Tim pelaksana antara lain bertugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan kemajuan kegiatan serta penyerapan anggaran, sedangkan fungsi pengawasan mencakup aspek fisik dan administrasi.


    Atas dasar itu, Jaringan Jurnalis Anti Korupsi Sulselbar meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene, ikut melakukan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan anggaran revitalisasi sekolah.

    Pengawasan tersebut dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar anggaran revitalisasi benar-benar digunakan untuk kebutuhan sekolah dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.


    "Kami meminta APH ikut mengawal anggaran revitalisasi di setiap sekolah penerima bantuan. Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dan supaya pelaksanaannya benar-benar sesuai mekanisme swakelola," demikian pernyataan tim tersebut.


    Mereka juga meminta agar pihak yang mempunyai kewenangan dalam program revitalisasi membuka informasi mengenai sekolah penerima bantuan, nilai anggaran, rencana penggunaan dana, struktur tim pelaksana, serta progres pekerjaan kepada publik sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat.


    Jika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya intervensi atau keterlibatan pihak tertentu dalam pekerjaan revitalisasi sekolah.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Majene, Dinas Pendidikan, kepala sekolah penerima program, maupun pihak lain yang merasa disebut atau dirugikan oleh pemberitaan ini.


    Pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan dari pihak yang berwenang.


    Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.



     X

    Jaringan Jurnalis Soroti Dugaan Intervensi Revitalisasi Sekolah di Majene

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini