• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    *Somasi Diabaikan, RTH Maron Genteng Jadi Panggung Rokok GeoMild: LPLH-TN Surati DPRD, Tuntut RDPU & Denda Rp 2 Miliar*

    Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T07:06:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    *BANYUWANGI, -- Sorotan Merah Putih. Com. 

     Polemik pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau *(RTH) Maron Genteng* berbuntut panjang. Setelah somasi terbuka 16 September 2026 diabaikan, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara *(LPLH-TN) DPC Banyuwangi* resmi melayangkan permohonan *Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lintas Komisi* kepada Ketua DPRD Banyuwangi.


    Surat Nomor: *06/DPC-LPLH-TN/BWI/IX/2026* tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Cq. Sekda Banyuwangi itu menuntut RDPU Lintas Komisi I, II, III, dan IV digelar sebelum *30 September 2026*.





    Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi, *M. Rofiq Azmi*, menegaskan permohonan RDPU adalah puncak kekecewaan atas tetap digelarnya konser musik bersponsor rokok *GeoMild* pada 17 September 2026 di Lapangan dan RTH Maron, Desa Genteng Kulon.


    *"Padahal kami sudah somasi terbuka. Tapi tetap digelar. Ini bukan sekadar soal konser, ini soal penyelamatan aset daerah dan pelanggaran Perda KTR yang terang-terangan,"* tegas Rofiq, Rabu (24/9/2026).





    *FAKTA: GAPURA ROKOK SANDAR MUSHOLA, TIKET LUDES TAPI PAD NIHIL*


    LPLH-TN membeberkan fakta investigasi. RTH dan Lapangan Maron adalah *Barang Milik Daerah (BMD)* dengan Sertifikat Hak Pakai.


    Pada 16 September 2026, tim menemukan *gapura raksasa bertuliskan "GEONERATIONS MEMORY LANE"* yang bersandar pada pagar *Mushola Bakkah Al-Balad* di dalam kawasan RTH. Foto bukti dilampirkan.


    Ironisnya, konser 17 September menjual tiket harga fantastis yakni *VVIP, VIP, dan Reguler ratusan ribu rupiah* yang laris manis secara online. Namun hingga 23 September 2026, laporan *Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tersebut nihil*.


    *4 KEJANGGALAN WAJIB DIJAWAB*


    1. Apa dasar hukum dan siapa petugas penilai aset yang menentukan harga sewa Lapangan Maron?

    2. Apa dasar hukum Pokmas sebagai kuasa pengguna barang? Sebagai penyewa atau pengelola?

    3. Siapa penerima dan berapa besaran sewa 12 bangunan kios di kawasan RTH Maron?

    4. Berapa sewa yang dibayar panitia konser dan kemana uangnya disetor?


    *PELANGGARAN FATAL: LANGGAR PP 28/2024 PASAL 442*


    Poin paling fatal adalah pelanggaran *Kawasan Tanpa Rokok (KTR)*.


    *"RTH Maron adalah Tempat Anak Bermain dan Tempat Umum yang 100% KTR. Sesuai PP No.28 Tahun 2024 Pasal 442 ayat (1) tegas: KTR dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau,"* jelas Rofiq.


    Pelanggaran ini jo. *PP No.109/2012 Pasal 31, 35, 36* tentang larangan iklan luar ruang rokok.


    Sanksinya, mengacu *UU No.17 Tahun 2023 Pasal 437*, penyelenggara iklan rokok di KTR terancam denda *Rp 50 Juta untuk perorangan dan Rp 2 Miliar untuk korporasi*, plus pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.


    Selain itu, LPLH-TN menyoroti pelanggaran pengelolaan BMD tanpa Tim Penilai Aset yang melanggar *Permendagri 19/2016, Permendagri 7/2024, dan Permenkeu 115/2020*. Juga dugaan kebocoran PAD dari Retribusi BMD dan *Pajak PBJT Hiburan 10% (UU 1/2022 Pasal 58)* serta tidak adanya *Polis Asuransi Public Liability* untuk keselamatan penonton.


    *TUNTUT PERBUP LARANGAN TOTAL IKLAN ROKOK DI ASET DAERAH*


    LPLH-TN menuntut RDPU menghadirkan Sekda, Kepala BPKAD, Bapenda, DLH, Dinkes, Kasatpol PP, Camat Genteng, Kades Genteng Kulon, Ketua Pokmas Laron Boro, Panitia & EO Genteng Fanfes 26, Depo Djarum, Kapolresta, Kajari, Kapolsek Genteng, dan Jasa Raharja.


    Agenda RDPU: audit PAD dan pajak hiburan 10%, penegakan Perda KTR, rekomendasi penerbitan *Peraturan Bupati tentang larangan total sponsorship produk tembakau/rokok di semua aset daerah*, serta evaluasi total pengelolaan RTH Maron.


    *"Kami siap hadir dengan bukti lengkap. Kami berharap Ketua DPRD dan Sekda segera bertindak sebelum preseden buruk ini ditiru di RTH lain,"* pungkas Rofiq.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini