MAKASSAR – Forum Jurnalis Sulsel Bersatu resmi melaporkan pemilik usaha skincare, Fenny Frans, ke Polda Sulawesi Selatan terkait pernyataannya dalam siaran langsung TikTok yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Laporan tersebut disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin (19/10/2026).
Pelaporan itu diwakili Muhammad Ilyas Nurdin selaku pelapor, dengan didampingi penasihat hukum forum, Sandy S.H., yang akrab disapa Dhito.
Pihak pelapor mempersoalkan pernyataan Fenny Frans yang beredar di media sosial, termasuk ucapan berbahasa daerah yang disebut dalam materi laporan. Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi menyinggung kehormatan profesi jurnalis.
Pihak forum menyatakan langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme yang berlaku, sekaligus memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Pelapor Minta Proses Hukum Berjalan
Sandy S.H. mengatakan pihaknya berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh polemik yang berkembang di media sosial. Menurutnya, perbedaan pendapat maupun kemarahan dalam suatu persoalan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi orang lain.
Ia juga menyebut pihaknya menilai klarifikasi yang sebelumnya disampaikan melalui suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, belum menjawab substansi yang dipersoalkan oleh forum.
Atas dasar itu, Forum Jurnalis Sulsel Bersatu memilih melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Meski demikian, penilaian mengenai maksud pernyataan, konteks kejadian, dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Sejumlah Ketentuan Hukum Disorot
Dalam materi laporan, tim hukum Forum Jurnalis Sulsel Bersatu menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai perlu dikaji, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ketentuan mengenai penghinaan dalam KUHP, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak pelapor menduga pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung dan tersebar di media sosial berpotensi melanggar ketentuan hukum. Mereka juga meminta aparat menelaah apakah terdapat tindakan yang berkaitan dengan penghambatan tugas jurnalistik.
Namun, pencantuman sejumlah pasal dalam laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa pelanggaran pidana telah terjadi. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan unsur hukum, bukti yang tersedia, dan hasil pemeriksaan penyidik.
Karena itu, penanganan perkara diharapkan dilakukan secara objektif dengan memeriksa rekaman utuh, konteks pernyataan, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polda Sulsel Diharapkan Menindaklanjuti
Forum Jurnalis Sulsel Bersatu berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Status sebagai pihak yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima, belum terdapat tanggapan resmi dari Fenny Frans mengenai laporan Forum Jurnalis Sulsel Bersatu tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Fenny Frans maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa ini, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Perkembangan penanganan laporan, termasuk tanggapan resmi kepolisian, perlu dipantau untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
