• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GPM Desak Polres Halmahera Selatan Tuntaskan Dugaan PETI di Desa Manatahan, KP2R Minta Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Diperiksa

    Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T23:17:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    HALMAHERA SELATAN sorotanmerahputih.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., melayangkan desakan keras kepada Polres Halmahera Selatan. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, secara tuntas dan tidak membiarkannya menggantung tanpa kejelasan hukum.

     

    Menurut Harmain, seluruh aduan dan bukti permulaan yang telah diserahkan KP2R harus diproses secara profesional, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    “Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindaklanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup, jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,” tegas Harmain saat menyampaikan pernyataannya, Senin (5/10/2026).

     

    Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), KP2R telah menyampaikan informasi lengkap terkait aktivitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan alat mesin tong dan tromol di Desa Manatahan, bersamaan dengan pelaksanaan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan. Namun, penanganan yang berjalan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar, bahkan diduga menggunakan standar ganda atau bersifat tebang pilih.

     

    Harmain menyoroti penetapan dua tersangka yang telah diproses hukum dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha. Menurutnya, langkah itu terasa ganjil dan tidak masuk akal mengingat skala serta nilai ekonomi kegiatan PETI yang mencapai ratusan juta rupiah.

     

    “Secara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini sangat janggal. Masih banyak pihak lain yang terlibat namun belum diburu atau ditindak oleh aparat. Jika hal ini terus dibiarkan, maka sama saja dengan membiarkan kejahatan berlanjut,” ujarnya dengan nada kecam.

     

    Dalam aduan resmi yang diserahkan KP2R, terdapat sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dan harus dipanggil serta diperiksa, antara lain Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta sosok yang dikenal sebagai pemodal utama, Bos Oni.

     

    Harmain menegaskan, langkah melapor dan menyampaikan bukti adalah wujud kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika laporan ini diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh sepenuhnya.

     

    “Kami bergerak dengan cara konstitusional, melalui aksi damai dan penyerahan data. Ini adalah bentuk kontrol sosial. Jika laporan ini didiamkan, itu artinya Polres membiarkan PETI merajalela di Halmahera Selatan, dan keadilan hukum seolah dicabik-cabik oleh aparat yang seharusnya menjaganya,” tambahnya.

     

    Khusus kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim, Harmain mengingatkan agar tidak bermain-main dengan kasus ini, karena landasan hukum yang mengaturnya sangat jelas dan ancaman sanksinya cukup berat. Ia merinci sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum, sebagai berikut:

     

    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


    - Pasal 158: Menjatuhkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin.


    - Pasal 161: Sanksi yang sama juga berlaku bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang yang tidak memiliki izin sah. Pasal ini secara jelas menjerat Bos Oni selaku pemodal atau pihak yang menampung hasil kegiatan PETI.


    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


    - Pasal 98 Ayat (1): Pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi yang sengaja mencemari atau merusak lingkungan. Hal ini berlaku mengingat kegiatan di Manatahan diketahui menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri yang dibuang ke aliran sungai.


    - Pasal 109: Sanksi penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan.


    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional


    - Pasal 20 dan 21: Mengatur bahwa setiap orang yang turut serta, menyuruh, menganjurkan, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pelaku utama. Artinya, Kepala Desa Manatahan, Hi La Said, Sukri, maupun Bos Oni tidak bisa hanya diposisikan sebagai saksi, melainkan juga sebagai pelaku tindak pidana.


    - Pasal 622 Ayat (1): Mengancam pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal ini berlaku jika terbukti ada oknum kepolisian yang menjadi pelindung atau beking kasus ini.

     

    Selain aturan hukum materiil, Harmain juga mengingatkan peraturan internal kepolisian:

     

    - Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 39: Penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, baik diminta maupun tidak.


    - Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 13 huruf f: Anggota Polri dilarang melindungi atau membekingi kegiatan ilegal. Pelanggar berisiko dikenai sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

     

    “Dasar hukum sudah sangat lengkap dan jelas. Kini tinggal kemauan dari pihak Polres Halmahera Selatan. Jangan sampai kami beranggapan Kapolres membiarkan kejahatan lingkungan ini terus berlangsung,” tegas Harmain.

     

    KP2R berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau SP2HP diserahkan, mereka mengancam akan menggelar Aksi Jilid II dengan skala yang lebih besar.

     

    “Kami beri waktu dan kesempatan. Jangan sampai kami menyimpulkan adanya pembiaran. Kami minta Kapolres menaruh perhatian langsung pada laporan ini. Jika tidak ada respons, kami akan turun kembali dengan agenda mogok makan, mosi tidak percaya terhadap Polres Halmahera Selatan, dan akan membawa masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri,” pungkas Harmain.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan terkait tindak lanjut laporan dan bukti yang diserahkan KP2R. Demikian pula dengan pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan, termasuk Kepala Desa Manatahan, Hi La Said, Sukri, dan Bos Oni, masih dalam proses dimintai keterangan untuk memenuhi hak jawab berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini