• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    “Konsisten Kedepankan Keadilan Restoratif, Kejari Simalungun Kembali Raih Persetujuan Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejati Sumut”

    Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T12:18:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    SIMALUNGUN, 15 OKTOBER 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Simalungun. Persetujuan tersebut diperoleh dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 15 Oktober 2026.





    Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum, serta jajaran terkait lainnya.





    Dari Kejaksaan Negeri Simalungun, kegiatan tersebut diikuti oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ardyansyah, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Seksi Intelijen, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Alvin Viktor Pandiangan, S.H., M.H., serta Kasubsi Prapenuntutan dan Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.


    Perkara tersebut melibatkan dua orang tersangka berinisial BH dan HS yang disangka melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


    Sebelumnya, pada 8 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Simalungun telah melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Proses tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan.


    Persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan penuntutan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejaksaan terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.


    Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan, serta mengedepankan penyelesaian perkara yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini