• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polemik Penggunaan Pertalite untuk Armada MBG di Madina, Aktivis Minta BGN Berikan Klarifikasi

    Sabtu, 24 Oktober 2026, Oktober 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T11:55:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    MANDAILING NATAL — Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan sejumlah aktivis. Mereka meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai ketentuan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Polemik tersebut mencuat setelah Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 24 Oktober 2026, menyatakan bahwa penggunaan Pertalite untuk armada operasional program MBG diperbolehkan dan tidak melanggar hukum.

    Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Ketua Forum Mahasiswa Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4), Arief Azka. Ia mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan dalam menentukan kelayakan armada operasional SPPG untuk menggunakan BBM jenis tersebut.

    Menurut Arief, penggunaan BBM untuk kegiatan operasional program pemerintah perlu mengacu pada ketentuan distribusi BBM, kriteria konsumen pengguna, serta aturan pengelolaan anggaran yang berlaku.

    “Kami meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Penggunaan BBM untuk armada operasional program pemerintah perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arief kepada pers, sebagaimana dikutip dalam bahan pemberitaan, Sabtu (24/10/2026).

    Aktivis Soroti Aturan Distribusi BBM

    Arief menyebut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM serta peraturan terkait dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perlu menjadi rujukan dalam mengkaji persoalan tersebut.

    Ia juga menyoroti Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan.

    Arief berpendapat bahwa status kendaraan sebagai armada operasional program pemerintah perlu diperiksa bersama ketentuan yang mengatur kategori pengguna BBM.

    Namun, penentuan boleh atau tidaknya suatu kendaraan menggunakan Pertalite harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, termasuk kategori kendaraan dan konsumen pengguna. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari BGN maupun instansi yang berwenang agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.

    FITRA Minta Anggaran Operasional Diperiksa

    Sorotan juga disampaikan Sekretaris DPC Forum Independen Transparansi Anggaran (FITRA), Ahmad Husein Nasution. Ia meminta agar penggunaan BBM oleh armada SPPG Bukit Malintang diperiksa dengan mencocokkan dokumen anggaran dan realisasi pengeluaran operasional.

    Menurut Ahmad, transparansi diperlukan untuk memastikan penggunaan dana program sesuai dengan peruntukannya.

    Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai salah satu dasar penting dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

    Ahmad mendorong BGN dan instansi pengawas terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang ditetapkan dan pengeluaran di lapangan.

    Meski demikian, dugaan penyimpangan anggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, serta ketentuan teknis yang berlaku. Penggunaan Pertalite oleh suatu kendaraan, tanpa pemeriksaan lebih lanjut, belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

    “Kami meminta agar penggunaan anggaran operasional diperiksa secara transparan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ada tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku,” ujar Ahmad.

    Minta BGN Berikan Kepastian Regulasi

    Arief Azka dan Ahmad Husein meminta BGN Pusat, Satgas MBG, serta instansi terkait di Kabupaten Mandailing Natal memberikan penjelasan mengenai aturan penggunaan BBM untuk armada operasional SPPG.

    Mereka juga mendorong evaluasi terhadap tata kelola operasional apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran. Menurut mereka, kejelasan aturan dan transparansi anggaran penting untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan program MBG.

    Terkait kemungkinan sanksi, penerapannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta bukti yang tersedia. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani oleh instansi berwenang sesuai prosedur.

    Klarifikasi Pihak Terkait Masih Dinantikan

    Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan dalam bahan yang diterima redaksi, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada Satgas MBG Kabupaten Mandailing Natal, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mandailing Natal, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

    Klarifikasi dari Marwan Efendi juga diperlukan untuk menjelaskan dasar regulasi yang menjadi landasan pernyataannya mengenai penggunaan Pertalite oleh armada operasional SPPG Bukit Malintang.

    Redaksi membuka ruang bagi Marwan Efendi maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, atau tanggapan atas pernyataan para aktivis tersebut.

    Dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh mengenai ketentuan penggunaan BBM bagi armada MBG serta mekanisme pengawasan anggaran operasionalnya.

    (Magrifatulloh/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini