TARAKAN — Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji, mengunjungi KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (KRI AHP-355) yang sedang bersandar di Dermaga Mamburungan, Tarakan, Senin (12/10/2026).
KRI AHP-355 merupakan unsur Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II yang, berdasarkan keterangan penerangan TNI AL, sedang melaksanakan operasi pengamanan perbatasan di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II.
Kedatangan Dankodaeral XIII disambut Komandan KRI AHP-355 Kolonel Laut (P) Abdul Gofur, S.H., M.A.S.S., M.Tr.Opsla., bersama prajurit kapal.
Dalam kunjungan tersebut, Sumarji Bimoaji memberikan arahan kepada para prajurit mengenai pentingnya menjaga kebersamaan, memperkuat kerja sama tim, serta membangun soliditas dalam pelaksanaan tugas.
Ia menekankan bahwa kekompakan dan komunikasi antarpersonel merupakan bagian penting dalam mendukung kesiapan prajurit ketika menjalankan tugas operasional.
Selain itu, Dankodaeral XIII menyoroti pentingnya pembinaan personel yang profesional dan mendidik. Menurut arahan yang disampaikan, proses pembinaan perlu dilakukan melalui pendampingan atau mentoring yang membangun, tanpa kekerasan maupun tindakan penindasan terhadap anggota.
Pembinaan tersebut diharapkan dapat mendukung pembentukan prajurit yang disiplin, berkarakter, profesional, dan mampu menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalian adalah Prajurit Jalasena yang terpilih masuk di Angkatan Laut. Selalu tanamkan jiwa Agresif, Handal, Profesional seperti KRI AHP-355,” ujar Sumarji Bimoaji dalam arahannya.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pembinaan dan komunikasi pimpinan dengan prajurit di lingkungan TNI Angkatan Laut. Namun, materi keterangan yang tersedia tidak merinci agenda operasional kapal selama berada di Tarakan maupun durasi pelaksanaan operasi pengamanan perbatasan.
Melalui arahan tersebut, para prajurit diharapkan dapat terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kerja sama, serta melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Penerangan Koarmada II)

