SAMPANG – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum berlangganan di Kabupaten Sampang memicu polemik hangat. Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang yang memilih berlindung di balik "target riil" internal ketimbang target resmi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 dinilai sebagai bentuk pengaburan kinerja birokrasi.
Hingga 30 September 2026, realisasi PAD parkir tercatat sebesar Rp 2.302.891.000. Angka tersebut setara 82,2 persen jika diukur dari target riil versi Dishub (Rp 2,8 Miliar). Namun jika merujuk pada hukum anggaran resmi daerah, capaian itu baru menyentuh 65,8 persen dari target APBD 2026 yang disahkan sebesar Rp 3,5 Miliar. Artinya, terdapat defisit atau kebocoran target sebesar Rp 1,2 Miliar yang belum terpenuhi di sisa akhir tahun anggaran.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D), Moh. Mansur, melayangkan kritik keras. Menurutnya, kepatuhan terhadap dokumen APBD adalah harga mati dalam tata kelola keuangan negara.
"Target APBD sebesar Rp 3,5 Miliar itu produk hukum yang dirumuskan bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan disahkan legislatif. Sangat tidak elok jika Dishub justru mempopulerkan standar capaian sendiri sebesar Rp 2,8 Miliar di ruang publik. Ini namanya menciptakan ilusi keberhasilan untuk menutupi defisit kinerja yang nyata," tegas Moh. Mansur kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Soroti Alasan Klasik "Musim Tembakau"
Mansur juga menyoroti dalih Dishub Sampang yang memaklumi tersendatnya retribusi akibat uang masyarakat yang tersedot untuk modal puncak panen raya tembakau pada bulan September–Oktober. Argumen tersebut dinilai sangat klise dan menunjukkan kelemahan manajemen mitigasi pendapatan daerah.
"Siklus panen tembakau di Madura itu terjadi setiap tahun, berpola tetap dari Mei hingga Oktober, bukan fenomena alam yang mendadak. Jika itu terus dijadikan pembenaran atas macetnya target bulanan, artinya strategi intensifikasi dan penagihan lapangan Dishub jalan di tempat. Retribusi ini melekat pada pajak kendaraan di Samsat yang datanya sudah pasti, jadi alasan musiman itu tidak masuk akal secara administrasi fiskal," cetus aktivis senior ini.
Lebih lanjut, LP3D mendesak TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah dan Badan Anggaran DPRD Sampang untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dishub. Mansur mengingatkan, selisih potensi pendapatan tidak boleh diputihkan begitu saja tanpa mekanisme Perubahan APBD (P-APBD) yang resmi.
"Dishub harus fokus mengoptimalkan pengawasan di 63 titik parkir resmi dan mendisiplinkan 77 juru parkir agar tidak ada kebocoran di jalanan. Sanksi SP 1 sampai SP 3 bagi jukir nakal harus ditegakkan secara transparan. Sisa waktu yang ada harus dikejar untuk memenuhi hak daerah, bukan malah sibuk mengganti papan skor target demi mencari zona nyaman birokrasi," pungkas Mansur.
Tim
