Sorotan Merah Putih. Com.
Maros, 01 Desember 2025 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers di salah satu lokasi di Kabupaten Maros, Selasa (01/12/2025), guna menanggapi klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak CV Bulu Tammangura di sejumlah media terkait legalitas aktivitas pertambangannya.
Melalui pemberitaan, pemilik usaha tambang CV Bulu Tammangura, IWN (H. SKK), mengklaim bahwa aktivitas pertambangannya legal dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh DPD LIN Sulsel.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir, menegaskan bahwa hingga hari ini pihak CV Bulu Tammangura tidak pernah memperlihatkan satu pun dokumen IUP, baik asli maupun salinan resmi, kepada pihak LIN.
> “Perlu kami luruskan, mereka tidak pernah memperlihatkan dokumen IUP kepada kami, tidak secara langsung, tidak secara resmi, dan tidak pernah untuk diverifikasi. Yang ada hanya klaim sepihak melalui media,” tegas Amir di depan awak media.
Lebih lanjut, Amir mengungkapkan bahwa sebelum klarifikasi perusahaan itu muncul di ruang publik, DPD LIN Sulsel telah lebih dahulu melayangkan surat somasi dan permintaan klarifikasi resmi sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah. Namun, hingga kini tidak pernah ada balasan tertulis, pertemuan, ataupun itikad baik dari pihak perusahaan.
> “Surat resmi kami diabaikan. Tidak ada balasan, tidak ada komunikasi langsung. Tapi tiba-tiba muncul klarifikasi di media. Ini bukan transparansi, ini justru menambah kecurigaan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lapangan, DPD LIN Sulsel menemukan setidaknya tiga titik lokasi tambang di wilayah tersebut yang diduga kuat tidak memiliki legalitas lengkap. Ironisnya, dalam klarifikasi yang disampaikan pihak CV Bulu Tammangura, tidak ada penjelasan rinci terkait titik-titik yang dimaksud.
> “Dari tiga lokasi yang kami duga bermasalah, tidak satu pun dijabarkan secara spesifik dalam klarifikasi mereka. Di mana titiknya? Mana yang legal? Tidak pernah dijelaskan,” kata Amir.
Atas dasar itu, DPD LIN Sulsel secara terbuka menantang CV Bulu Tammangura untuk menunjukkan dokumen IUP secara asli, terbuka, dan bisa diverifikasi bersama di hadapan publik serta instansi terkait.
> “Kalau izinnya benar-benar ada dan sah, bawa ke forum terbuka. Perlihatkan dokumen aslinya, lengkap dengan peta koordinat dan titik lokasi di lapangan. Jangan hanya bicara di media,” ujarnya tegas.
Tak berhenti di situ, DPD LIN Sulsel juga mendesak dan menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan sebagaimana mestinya.
> “Kami menantang APH untuk segera bertindak sesuai kewenangannya. Jangan diam. Jangan menunggu sampai kerusakan makin parah dan kepercayaan masyarakat makin hilang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang diduga bermasalah,” tandas Amir.
DPD LIN Sulsel menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari perhatian, melainkan bentuk komitmen moral dalam menjaga hukum, lingkungan, dan hak masyarakat Maros yang selama ini terdampak oleh aktivitas pertambangan.
> “Kami berdiri bukan untuk sensasi. Kami berdiri untuk keadilan, untuk lingkungan, dan untuk masyarakat Maros yang suaranya selama ini terabaikan,” tutup Amir.
