Makassar, 1 Desember 2025 —
Seorang warga Kota Makassar bernama Dg. Tayang resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2303/XII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula ketika pelapor menggadaikan sebidang tanah miliknya kepada terlapor, Tatang Suheri, SH, dengan nilai sebesar Rp 160.000.000. Namun ketika pelapor bermaksud menebus kembali tanah tersebut, terlapor diduga enggan mengembalikan rincik/dokumen tanah yang menjadi hak pelapor.
Saat ditemui usai membuat laporan, pelapor Dg. Tayang menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dan kecewa atas sikap terlapor yang dianggap mengingkari kesepakatan awal.
“Saya datang baik-baik mau tebus kembali tanah saya. Tapi dia tidak mau kembalikan rincik saya. Padahal itu tanah saya, saya hanya gadai. Saya merasa dirugikan dan makanya saya laporkan,” ujar Dg. Tayang.
Pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ia tempuh demi mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak miliknya.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, menyatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan akan mengawal proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Kami dari Lidik Pro Maros akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi siapa pun,” tegas Ismar.
Ismar berharap Polrestabes Makassar dapat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Laporan telah diterima dan ditandatangani oleh petugas piket Briptu Arwin Ardiansyah pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WITA. Dengan masuknya laporan ini, pelapor berharap penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi-saksi terkait.
Dg. Tayang juga menyampaikan harapannya agar tanah milik keluarganya dapat kembali seperti semula.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Tanah itu milik keluarga saya. Saya percaya polisi bisa memberikan keadilan,” tutupnya.

