Gayo Lues —sorotan merah putih:Jumat 23-januari-2026: 4:18 WIB.
Dana bantuan darurat Presiden sebesar Rp 4 miliar untuk penanganan banjir bandang di Kabupaten Gayo Lues hingga kini belum terealisasi dan masih mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), meski telah disalurkan sejak 15 Desember 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Gayo Lues, Muhaimin, membenarkan dana tersebut belum dimanfaatkan. Ia menyebut proses pencairan masih terkendala administrasi.
“Kami sudah mengusulkan pencairan, namun APBD belum dievaluasi dan masih menunggu BPKK yang saat ini sedang sakit,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Padahal, berdasarkan rencana awal, proses reviu anggaran disebut seharusnya dilakukan pada 30 Desember 2025. Hingga akhir Januari 2026, dana darurat itu belum juga digunakan, sementara warga terdampak masih membutuhkan bantuan untuk pemulihan pascabencana.
Secara regulasi, pendanaan penanggulangan bencana seharusnya dapat digunakan secara cepat dan fleksibel. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pendanaan bencana harus mudah diakses dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, yang mewajibkan percepatan penggunaan anggaran dengan penyederhanaan prosedur dalam kondisi darurat.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana tanpa harus menunggu proses APBD Perubahan.
Belum terealisasinya dana darurat tersebut memicu sorotan publik terhadap respons dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menangani dampak banjir bandang. Warga terdampak hingga kini masih membutuhkan bantuan untuk pemulihan rumah, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan mata pencaharian masyarakat kabupaten Gayo Lues.
(5411180)
