• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hutan Rusak, Warga Jadi Korban: GPM Halsel Tuding KPH Bacan Lalai Awasi Lingkungan

    Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T05:16:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    HALSEL- sorotanmerahputih.com Ketua DPC Gerakan Pemuda Harmain Rusli, mengecam keras kebijakan pengelolaan hutan di Maluku Utara, khususnya peranan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara yang diduga lemah menjalankan fungsi pengawasan ekologis. Kondisi ini diperkirakan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir besar di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.

     

    Menurut Harmain, banjir di Desa Yaba bukan semata-mata akibat hujan deras, melainkan akibat kerusakan lingkungan kronis yang terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian KPH terhadap tata kelola hutan serta wilayah resapan air. "Jika KPH tidak menjalankan fungsi strategisnya, maka hutan akan rusak dan masyarakat yang menjadi korban," tegasnya.

     

    Harmain menjelaskan bahwa KPH dalam sistem pengelolaan hutan Indonesia merupakan unit kerja tingkat tapak yang bertugas menyusun perencanaan, pengawasan, pemanfaatan, dan rehabilitasi kawasan hutan agar pengelolaannya berjalan lestari dan sesuai dengan fungsi hutan. Peran KPH sangat strategis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan kehutanan tentang Pengelolaan Hutan, termasuk kewajiban mengawasi pemegang izin serta melaksanakan tata hutan dan rehabilitasi hutan serta lahan.

     

    Ia menyoroti bahwa kondisi hutan di Bacan Barat Utara yang seharusnya berperan sebagai daerah resapan air kini mengalami degradasi, sehingga sistem aliran air terganggu saat hujan turun. Untuk itu, evaluasi menyeluruh terhadap KPH Bacan sangat diperlukan untuk mengetahui apakah tugas perencanaan, pengendalian pemanfaatan, dan pengawasan kawasan hutan telah dijalankan dengan baik sesuai amanat peraturan.

     

    Harmain menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menegaskan kewajiban pembentukan dan fungsi KPH sebagai unit pengelola hutan lestari di seluruh Indonesia. Implementasi PP 23/2021 menjadi payung hukum utama tata kelola hutan di tingkat tapak.

     

    Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terbaru berupa Perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, yang diubah melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025 sebagai pembaruan mekanisme tata kelola, pengawasan, dan rencana pengelolaan kawasan hutan. Juga berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang berimplikasi pada kelembagaan teknis pengelolaan hutan termasuk aspek pengawasan lingkungan di lapangan.

     

    "Peraturan sudah jelas, fungsi KPH seharusnya berjalan. Namun fakta di lapangan menunjukkan hutan kita semakin gundul, sistem resapan semakin rusak, dan banjir semakin sering terjadi," ungkap Harmain. Ia mendesak pemerintah provinsi dan pusat melakukan audit kinerja KPH Bacan, memperbaiki sistem pengawasan ekologis, serta menindak tegas aktivitas yang merusak lingkungan.

     

    Harmain juga menegaskan bahwa BPBD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah harus segera memetakan kerusakan ekologis secara akurat dan melakukan rehabilitasi kawasan kritis. Langkah tersebut tidak hanya penting untuk merespon banjir yang telah terjadi, tetapi juga untuk mencegah terulangnya tragedi ekologis di masa mendatang.

     

    "Jika fungsi KPH dan pengawasan ekologis tetap lemah, banjir berikutnya bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan akan menjadi akibat dari kebijakan yang gagap dan mengancam keselamatan warga," tegasnya.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini