• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LPHLH: Tambang Batu Kapur di Tompo Bulu Diduga Tak Terdaftar di MODI ESDM

    Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T12:05:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Maros, Sulsel —Sorotan Merah Putih. Com. 

    Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyoroti aktivitas penambangan batu kapur di Bukit Gunung, Dusun Tombolo, Desa Tompo Bulu, Kabupaten Maros, yang diduga tidak tercatat aktif dalam sistem MODI Kementerian ESDM.


    Sekjen LPHLH Hamzah menegaskan, MODI merupakan acuan sah legalitas tambang. “Jika tidak terdaftar atau tidak berstatus aktif di MODI, maka aktivitas tersebut patut diduga sebagai penambangan tanpa izin,” ujarnya.


    LPHLH menilai penambangan di kawasan karst tersebut berisiko memicu longsor, kerusakan lahan kebun dan persawahan warga, serta gangguan sumber air bersih. Warga setempat mengaku cemas namun enggan bersuara terbuka.

    Secara hukum, kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta Pasal 98–99 UU No. 32 Tahun 2009 terkait kerusakan lingkungan hidup.

    LPHLH mendesak APH, Dinas ESDM Sulsel, dan Pemkab Maros segera melakukan verifikasi MODI, pemeriksaan lapangan, dan penghentian sementara kegiatan hingga legalitas izin dipastikan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini