Bone. Sorotan Merah Putih. Com.
- Sabtu 24 Januari 2026
Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala Sekolah SMPN 9 Watampone, melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan, terungkap fakta mencengangkan soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 hingga 2025.
Adapun rincian antara lain:
Tahun Anggaran
2023
Dana BOS yang telah tersalurkan
Tahap pertama
1- Pembayaran Honor senilai
Rp 29.172.000
Dana BOS yang telah tersalurkan
Tahap Kedua
1- Pengembangan Perpustakaan senilai
Rp 15.235.800
2- Pembayaran Honor senilai
Rp 29.172.000
Tahun Anggaran
2024
Tahap pertama
Dana Bos yang telah tersalurkan
1- Pengembangan perpustakaan senilai
Rp 12.261.000
2- Pembayaran Honor senilai
Rp 32.100.000
Dana Bos yang telah tersalurkan
Tahap Kedua
1- Pembayaran Honor senilai
Rp 21.300.000
Tahun Anggaran 2025
Dana Bos yang telah tersalurkan
Tahap Pertama
1- Pembentukan Honor senilai
Rp 20.600.000
Dana Bosp yang telah tersalurkan
Tahap Kedua
1- Pembayaran Honor senilai
Rp 9.600.000
Senin 5 Januari 2026
HMs Bersama tim investigasi dan mendatangi sekolah Smp 9, kepala sekolah, namun kepala sekolah tidak ada ditempat, dan hanya yang ada Bendahara di tahun 2025, dan HMS meminta buku tamunya, buku tamunya tidak diperlihatkan, lalu Dikonfirmasi langsung dengan bendahara oleh awak media, ungkapannya dan menurutnya, Pengembangan perpustakaan dari tahap pertama, tahap kedua diatur oleh dinas pendidikan senilai tersebut, pembayaran honor dari tahun 2023 bendahara yang mengetahui dan bendahara 2023, menyebutkan ada 6 orang honor dan menyebutkan kembali ada 7 orang yang honor dan dibayarkan setiap per"tiga bulan per" orang honor dan tidak rata yang terbayarkan ke per"orang honor tersebut.
Bendahara tahun 2024 tidak mau dikonfirmasi oleh awak media patut dicurigai bahwa anggaran pada tahun anggaran 2024 bermasalah dan dianggap siluman, bendaharanya, kami menduga bahwa gaji yang terbayarkan ke honor tahun 2024
patut dicurigai dan diduga pembayaran honor bermasalah, diduga ada penyimpangan.
Bendahara ditahun 2025 dikonfirmasi, langsung dengan awak media bahwa honor ada 4 orang dibayarkan melalui langsung ke rekening masing-masing per" Orang dan dari bulan Januari sampai bulan April senilai Rp 3.550.000 dan bulan Mei sampai bulan Desember senilai Rp 3.200.000. Tidak memperlihatkan bukti rinciannya, yang diperlihatkan hanya nama nama yang honor, dan dapat dicurigai dana bos SMP negeri 9 Watampone mulai tahun 2023-2024 hingga 2025,
-Pembayaran Honor,
-Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Pembayaran dari tahun, dan tahap pertama dan kedua:
Diduga tidak sesuai dana Bos yang diterima, yang telah terpakai:
Tahun 2023 s/d 2025, rincian dana diterima pengeluaran agak tinggi, diduga ada selisih anggaran, memanipulasi keterangan dan menyebabkan dirugikan negara.
Tim investigasi" Media Sorot kepala sekolah (Bakri) dan diduga kerja sama bendahara Smp 9 Watampone, tanggapan, Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan adanya manipulasi pengelolaan dana Bos yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran tersebut.
Tanggapannya hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik.
Terkait anggaran dana bos tahun 2023,2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (Bakri), kuat dugaan bekerja sama bendahara dana Bos sekolah atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas.
Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa pengelolaan Dana Bos tahun 2023-2024 hingga 2025 secara publik,
Terkait dana BOS Smp negeri 9 Watampone,
Tim investigasi meminta,
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2023-2024 hingga 2025.
Tegas meminta Kejaksaan Negeri Bone, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.
Terkait Dana BOS, yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos, oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun 2023-2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Melanggar penggelapan, dan
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.
Hasil wawancara dengan pegiat lembaga aspirasi nusantara akan menindaklanjutinya ke jalur hukum terkait tersebut.
Hingga berita ini tayang kepala sekolah Bakri di SMP negeri 9 bone dan bendahara dana BOS, 2023-2024-2025, belum dapat dikonfirmasi selanjutnya.
HMS
