Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (22/2/2026) malam.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial S (29), seorang warga Alluka, Kelurahan Tamanroya, ditangkap tanpa perlawanan berarti.
"Tim yang dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengamankan terduga pelaku S pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita di wilayah hukum kami," ujar AKP Nurman, Senin (23/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh S terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 11.34 Wita di daerah Alluka, Kelurahan Tamanroya. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wanita bernama Hayati (42), warga Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia berusaha melerai perkelahian antara anaknya dengan menantunya. Di tengah upaya peleraian tersebut, terduga pelaku S datang dan tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap korban.
"Motif sementara, pelaku dalam keadaan emosi. Pelaku memukul wajah korban dengan tangan terbuka sebanyak satu kali, kemudian memukul wajah korban dengan tangan terkepal menggunakan tangan kiri sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku juga menggunakan kayu balok dalam aksinya," ungkap AKP Nurman.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius berupa bengkak pada mata sebelah kiri serta gigi bagian bawah yang tercabut.
Sempat Kabur ke Kalimantan Timur
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri dan diketahui berada di Kalimantan Timur selama lebih dari satu tahun untuk menghindari kejaran polisi. Kepulangannya ke kampung halaman menjadi akhir pelariannya setelah Tim Pegasus Resmob memperoleh informasi dan segera melakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Manda Lallo
Editor: Sorotanmerahputih
