Simalungun, - Sorotan Merah Putih. Com.
31 Maret 2026 — Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) Indonesia menyoroti keberadaan bangunan dan aktivitas wisata di kawasan Wisata Kebun Anggur Maha Asyik, Kabupaten Simalungun, yang diduga berada di area sempadan sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ketua BARA HATI Indonesia menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas, meskipun lahan tersebut telah memiliki sertifikat atau berada dalam penguasaan pribadi.
“Setiap bangunan di kawasan sempadan sungai wajib tunduk pada ketentuan hukum. Jika terdapat bangunan permanen, konstruksi beton, atau perubahan bentang alam tebing sungai tanpa izin teknis, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas BARA HATI Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pemanfaatan kawasan sempadan hanya diperbolehkan untuk fungsi tertentu, seperti pertanian, konservasi, dan wisata non-permanen.
BARA HATI Indonesia menjelaskan bahwa apabila lokasi wisata tersebut berada di tepi sungai dengan jurang atau kedalaman lebih dari 10 meter, maka seluruh konstruksi wajib memperhatikan stabilitas lereng, kekuatan struktur, serta tidak boleh mempersempit aliran sungai.
Bangunan yang diperbolehkan hanyalah berupa fasilitas non-permanen, seperti dek kayu, gardu pandang, atau panggung ringan yang dibangun dengan sistem angker pada tanah stabil. Struktur tersebut juga wajib dilengkapi pagar pengaman, menggunakan material yang memenuhi standar, serta tidak boleh menggunakan pondasi permanen yang merusak sempadan.
Sebaliknya, apabila terdapat bangunan permanen berupa dinding beton, rumah, bangunan bertingkat, pondasi cor, atau pelebaran area dengan cara memotong tebing dan menimbun bibir sungai, maka hal itu diduga melanggar ketentuan sempadan sungai dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
BARA HATI Indonesia juga mempertanyakan apakah pengelola Wisata Kebun Anggur Maha Asyik telah:
1. Memiliki rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS);
2. Mengantongi izin pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah;
3. Memiliki dokumen keselamatan konstruksi dan mitigasi longsor;
4. Memastikan bahwa seluruh bangunan berada di luar garis sempadan minimal sesuai ketentuan.
“Jangan sampai tempat wisata yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah justru dibangun dengan mengabaikan keselamatan pengunjung dan aturan lingkungan. Kami meminta pemerintah daerah, BBWS Sumatera II, serta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan,” lanjut pernyataan tersebut.
BARA HATI Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk membuka secara transparan status izin bangunan dan legalitas kawasan wisata tersebut kepada publik.
Apabila ditemukan pelanggaran, BARA HATI Indonesia meminta:
Dilakukan audit teknis terhadap seluruh bangunan;
Penghentian sementara aktivitas pada area yang berisiko;
Pembongkaran terhadap bangunan permanen yang melanggar sempadan sungai;
Penindakan terhadap pihak yang memberikan izin tanpa dasar hukum.
BARA HATI Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengembangan pariwisata, namun seluruh aktivitas usaha wajib dilakukan dengan mematuhi hukum, menjaga keselamatan masyarakat, dan melindungi kelestarian sungai.
“Pariwisata boleh berkembang, tetapi tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum dan ancaman bencana,” tutup BARA HATI Indonesia.


