Bone — Aktivitas tambang pasir di Desa Tadampalie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diduga beroperasi tanpa izin dan kini menjadi sorotan setelah ditemukan oleh Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara saat melakukan penelusuran di lokasi.
Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara mengungkapkan, saat berada di lokasi, pihaknya sempat berbincang dengan sejumlah sopir truk pengangkut pasir.
Dari keterangan para sopir, harga pasir disebut mencapai Rp1.200.000 per mobil, dengan tarif yang menyesuaikan jarak pengantaran.
Tak lama kemudian, kata dia, seorang pria datang dan mengaku bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya. Pria itu juga menyebut aktivitas pengelolaan pasir di lokasi tersebut dikelola oleh seseorang bernama Roni.
“Pasir diambil dari lokasi, kemudian dimuat dan diolah kembali agar menghasilkan kualitas yang lebih baik,” ungkap Ketua DPW, menirukan penjelasan yang diterimanya di lapangan.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Roni melalui sambungan telepon terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kapolsek Sibulue yang dikonfirmasi terkait aktivitas tambang tersebut menyatakan bahwa penanganannya bukan berada dalam kewenangan pihak kepolisian sektor.
“Bukan ranah kami, itu ranah Tipiter dan Polda,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tambang pasir tersebut.
Tim Redaksi
