HALMAHERA SELATAN Sorotanmerahputih.com – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan angkat suara terkait polemik sengketa lahan 6,5 hektare di wilayah Obi yang melibatkan Alimusu Ladamili, Arifin Soroa, dan PT Harita Group Site Obi. GPM menegaskan, konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara liar, melainkan wajib melalui jalur hukum yang sah dan berlandaskan asas yuridis.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membela siapa pun, tetapi mengingatkan agar semua pihak tidak keluar dari koridor hukum.
“Faktanya jelas, ini berawal dari transaksi. Ada pembayaran Rp300 juta yang sudah diterima. Artinya, ada peristiwa hukum yang sah dan mengikat. Jangan pura-pura lupa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tindakan pemblokiran jalan dan penguasaan lahan di luar objek sengketa yang dinilai keliru dan berpotensi pidana.
“Kalau merasa punya hak, buktikan di pengadilan, bukan di jalanan. Blokir jalan itu bukan solusi, itu pelanggaran hukum!” katanya tajam.
Lebih lanjut, Bung Harmain mengingatkan bahwa wilayah Soligi dan Kawasi merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilindungi negara.
“Mengganggu kawasan PSN itu bukan sekadar urusan lokal. Itu sama saja menantang kebijakan negara. Jangan main-main!” ujarnya.
Ia menegaskan, hukum sudah memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme peradilan. Prinsip Ubi Jus Ibi Remedium harus dijunjung tinggi—di mana ada hak, di situ ada jalur hukum, bukan aksi sepihak yang merugikan banyak orang.
“Siapa yang merasa dirugikan, silakan gugat. Tapi ingat, dalam hukum berlaku Actori Incumbit Probatio—siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Tanpa bukti, jangan banyak klaim,” tambahnya.
GPM Halsel juga mengingatkan dasar hukum yang mengikat, mulai dari Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, hingga ketentuan dalam UU Pokok Agraria yang menegaskan sengketa tanah adalah ranah pengadilan.
Menutup pernyataan, Bung Harmain mengajak semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana.
“Jangan ciptakan kegaduhan. Serahkan ke hakim, hormati hukum. Kalau terus dipaksakan dengan cara-cara di luar aturan, yang rugi bukan cuma satu dua orang, tapi semua,” pungkasnya. ( Red
