• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Sekongkolan Dengan Keluarga Rupiasa, BPN Kupang Gagal Hadirkan Marthen Rupiasa Dalam Empat Kali Mediasi

    Sabtu, 25 April 2026, April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T07:13:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Dugaan Kecurangan Penerbitan Sertifikat Tanah Oelomin

     

    KUPANG, 24 APRIL 2026 — Kasus sengketa tanah di Oelomin, Kabupaten Kupang yang berlarut-larut semakin memunculkan tudungan serius. Para pengadu menduga terjadi kerja sama atau sekongkolan antara oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang dengan pihak keluarga Rupiasa dalam permasalahan ini. Dugaan itu muncul setelah empat kali proses mediasi digelar, di mana pihak teradu tidak pernah hadir secara langsung dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan.

     




    Jermias Lak, salah satu dari delapan orang pengadu yang merasa dirugikan, menyatakan bahwa BPN selaku lembaga yang bertindak sebagai "tuan tanah negara" dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Menurutnya, meskipun mengaku telah mengikuti seluruh prosedur, BPN justru melakukan kesalahan fatal dengan menerbitkan sertifikat baru di atas tanah yang sudah memiliki dokumen kepemilikan.

     

    "BPN sudah mengaku mengikuti semua tahapan prosedur, tapi hasilnya tetap salah. Mereka menerbitkan sertifikat di atas sertifikat yang sudah ada. Ini bukan kesalahan biasa, tapi kesalahan yang disengaja. Kami menduga oknum BPN bekerja sama dengan keluarga Rupiasa untuk menutupi perbuatan yang tidak benar," tegas Jermias.

     

    Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Marthen Rupiasa dalam setiap proses mediasi semakin memperkuat kecurigaan adanya kesepahaman antara kedua pihak tersebut. Hal ini dilakukan agar kebenaran tidak dapat terungkap dan permasalahan terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil.

     

    LATAR BELAKANG PERMASALAHAN

     

    Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Marthen Rupiasa dengan delapan orang pembeli. Para pengadu mengaku telah melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan dan menjalani proses pelepasan hak tanah sesuai aturan. Namun hingga saat ini, mereka belum mendapatkan sertifikat atas nama masing-masing.

     

    Dalam perkembangan selanjutnya terungkap fakta bahwa tanah yang diperjualbelikan tercatat atas nama putri Marthen Rupiasa, Anita Carolina W. Rupiasa. Bahkan ditemukan beberapa sertifikat yang diterbitkan atas nama orang lain, bukan atas nama pembeli yang telah membayar.

     

    Sebelumnya telah disepakati kesepakatan mediasi pada September 2025, namun kemudian muncul biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya sehingga ditolak oleh seluruh pengadu. Sejak saat itu, proses penyelesaian tidak pernah menemukan titik temu.

     

    KONDISI MEDIASI KE-4

     

    Mediasi keempat dilaksanakan Jumat (24/4/2026) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, dipimpin oleh Kepala Seksi Pertanahan BPN, Grace. Kegiatan dihadiri perwakilan Pemerintah Desa Oelomin, jajaran pengurus LPRI NTT, serta delapan orang pengadu. Sementara pihak teradu hanya diwakili oleh Anita Carolina W. Rupiasa, padahal Marthen Rupiasa dan istrinya telah dipanggil berulang kali namun tidak hadir tanpa alasan jelas.

     

    Ketidakhadiran ini memicu ketidakpuasan tinggi dari seluruh pihak yang hadir, terutama perwakilan LPRI yang mendampingi para pengadu.

     

    TANGGAPAN DAN RENCANA SELANJUTNYA

     

    Anita Carolina W. Rupiasa selaku perwakilan pihak teradu menyatakan bahwa keluarga siap menghadirkan orang tuanya dalam proses mediasi berikutnya. "Kami tidak menghindari tanggung jawab dan berharap permasalahan ini diselesaikan sesuai jalur hukum," ujarnya.

     

    Sementara itu, pihak BPN berencana menggelar mediasi kelima sebagai proses terakhir pada 4 Juni 2026 mendatang. Surat panggilan resmi akan dikeluarkan dengan peringatan tegas agar semua pihak hadir secara langsung.

     

    Ketua LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, menegaskan bahwa kehadiran langsung pihak teradu sangat penting. Ia menyatakan pihaknya memiliki bukti yang tidak dapat disangkal dan telah melaporkan permasalahan ini ke kepolisian.

     

    "Kami menuntut agar Marthen Rupiasa hadir dalam mediasi kelima nanti agar semua hal dapat dijelaskan dengan jelas. Jika tidak tercapai kesepakatan yang adil, kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan," tutupnya.

     

    Para pengadu berharap kasus ini diselidiki secara serius agar kebenaran terungkap dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini