• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    "Dugaan Tipikor Proyek Labkesda Butur Rp9,7 Miliar: GSPI Sultra Desak APH Periksa CV Razin Kreasi atas Indikasi Spek "Bodong"

    Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T04:14:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    BURANGA, Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Buton Utara (Butur) senilai Rp9,7 miliar kini resmi menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara mensinyalir adanya praktik "curang" dalam pengerjaan fisik yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    Plt. Ketua DPD GSPI Sultra, Rusdin, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Razin Kreasi ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis dan pengabaian regulasi keselamatan kerja yang fatal.

    1. Indikasi Material Substandard (Tanpa Label SNI)

    Temuan paling krusial adalah penggunaan material baja ringan untuk konstruksi atap yang tidak memiliki label merek maupun kode produksi. Rusdin menegaskan bahwa penggunaan material "non-identitas" ini merupakan pelanggaran serius terhadap spesifikasi teknis (bestek).


    “Kami menduga ada upaya substitusi material berkualitas rendah untuk meraup keuntungan pribadi. Jika materialnya 'bodong', maka ketahanan bangunan publik ini sangat diragukan dan mengancam keselamatan pengguna nantinya,” ujar Rusdin.


    2. Manipulasi Mutu Beton: Metode Pengadukan Manual

    GSPI menemukan bahwa proses pencampuran beton dilakukan secara manual tanpa alat takar (tong takar) yang standar. Metode "kira-kira" dengan sekop ini dipastikan tidak akan mencapai mutu beton sesuai kontrak. Hal ini mengindikasikan adanya kegagalan konstruksi sejak dini yang terencana.


    3. Pelanggaran SMK3: Pengabaian Kewajiban Kontrak

    Meski anggaran K3 telah dialokasikan dalam nilai kontrak miliaran rupiah, di lapangan ditemukan para pekerja beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


    Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

    Mengingat proyek ini menggunakan dana publik (APBD) tahun 2025 dengan nilai fantastis Rp9.705.906.400,00, GSPI Sultra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Polda Sultra untuk segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan dan penyelidikan.


    “Kami mendesak Dinas Kesehatan Buton Utara dan Konsultan Pengawas jangan 'main mata' dengan kontraktor. Jika pengerjaan amatir ini dibiarkan, maka patut diduga ada permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sebelum terjadi kerugian negara yang lebih besar, APH harus segera memanggil PPK dan Direktur CV Razin Kreasi,” tegas Rusdin.


    Data Teknis Proyek:

    Pekerjaan: Pembangunan Gedung Labkesda Kabupaten Buton Utara

    Nilai Kontrak: Rp9.705.906.400,00

    Pelaksana: CV Razin Kreasi

    Masa Kerja: 155 Hari Kalender (Juli – Desember 2025)


    Hingga berita ini dirilis, pihak CV Razin Kreasi maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Butur belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan lapangan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini