• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    HAK BANTAH Terkait Pemberitaan Galian C di Geureudong Pasee, Aceh Utara

    Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T06:14:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Aceh Utara – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyatakan tidak adanya konfirmasi terkait aktivitas galian C di wilayah Geureudong Pasee, kami menyampaikan bantahan tegas karena informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


    Tim kami telah turun langsung ke lokasi dan mendokumentasikan aktivitas alat berat (beko) yang sedang bekerja di aliran sungai. Bukti ini memperjelas bahwa aktivitas galian C benar terjadi dan masih berlangsung.


    Kami juga telah menemui masyarakat setempat yang menyampaikan secara langsung bahwa kondisi sungai saat ini mengalami kerusakan. 


    Masyarakat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, karena dampaknya sudah dirasakan secara nyata.


    Perlu kami tegaskan bahwa benar adanya pembangunan atau perbaikan jalan di wilayah tersebut. 


    Namun, perlu dipahami bahwa kerusakan jalan yang terjadi sebelumnya disebabkan oleh aktivitas galian C, khususnya mobilisasi material dan alat berat. 


    Dengan kata lain, jalan dibuat atau diperbaiki sebagai akibat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut, bukan sebaliknya.


    Kerusakan lingkungan sungai dan infrastruktur jalan merupakan fakta yang tidak bisa dibantah dan telah disaksikan langsung di lapangan. 


    Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika ada pihak yang menyatakan tidak adanya konfirmasi atau fakta.


    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad baik.

    Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan verifikasi dan konfirmasi sebelum publikasi.


    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap perusakan lingkungan.


    Kami meminta kepada media terkait untuk segera melakukan klarifikasi, koreksi, dan memberikan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.


    Kami juga mengajak semua pihak untuk tidak memutarbalikkan fakta serta tidak mengatasnamakan masyarakat tanpa dasar yang jelas.



    (Tim Elang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini