April, 27 2026
Makasar#Mitrasulsel.info#Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Antama Food Street, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, menuai sorotan. Korban, Zulkarnain Yusuf (33), menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara oleh pihak kepolisian karena para pelaku hingga kini belum dilakukan penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2026). Zulkarnain mengaku telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Panakkukang dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/77/III/2026/SPKT/POLSEK PANAKKUKANG/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Maret 2026.
“Saya kecewa karena pelaku tidak ditahan. Padahal saya mengalami luka-luka akibat dikeroyok di tempat umum, bahkan di depan istri dan anak saya. Saya juga sudah melakukan visum di RS Bhayangkara,” ungkap Zulkarnain, Senin (27/4/2026).
Ia menuturkan, insiden bermula saat dirinya berada di lokasi untuk mengawasi kendaraan yang terparkir. Tiba-tiba dua orang pria mendatanginya dan langsung melakukan tindakan agresif.
“Awalnya saya didorong oleh pelaku, lalu saya berusaha melawan hingga terjadi perkelahian. Tidak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan langsung ikut memukul saya,” jelasnya.
Menurut Zulkarnain, jumlah pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut diperkirakan mencapai tujuh orang. Akibat kejadian itu, ia mengalami sejumlah luka di bagian wajah, leher, dada, serta merasakan nyeri di kepala.
“Ada saksi yang melihat kejadian itu. Saya juga dengar para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dengan alasan kooperatif,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penetapan tersangka juga sudah dilakukan, dan saat ini kami fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Iptu Uji menegaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Kami tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam proses penyidikan,” tutupnya. (#)
