MAKASSAR, 3 April 2025 – Polemik pemulangan pasien di RS Hikmah Makassar kian menjadi sorotan publik. Selain memunculkan tanda tanya terkait prosedur medis, kasus ini juga memicu dugaan lemahnya transparansi dalam pelayanan kesehatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak keluarga bersama awak media telah berupaya meminta penjelasan terkait kondisi pasien serta dasar keputusan pemulangan. Namun, penjelasan yang diharapkan disebut belum diperoleh secara memadai.
Di lapangan, muncul keterangan yang menyebut komunikasi dari pihak tenaga medis dinilai belum terbuka. Beberapa pihak bahkan menilai respons yang diberikan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Seorang tenaga medis berinisial A disebut memberikan tanggapan yang dinilai belum komprehensif, sementara tenaga medis lainnya berinisial B diduga belum menyampaikan penjelasan rinci terkait hasil pemeriksaan pasien. Keterangan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Pengamat di bidang hak asasi manusia dan kesehatan masyarakat di Sulawesi Selatan menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip penting dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, setiap pasien dan keluarga berhak memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan dapat dipahami.
“Kurangnya keterbukaan informasi dalam pelayanan kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.”
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan tengah melakukan verifikasi terhadap kasus ini. Pemeriksaan dilakukan mencakup prosedur layanan hingga pola komunikasi antara rumah sakit dengan pasien dan keluarga.
Desakan evaluasi pun mulai menguat. Sejumlah pihak mendorong instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, untuk memastikan standar pelayanan kesehatan dijalankan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Hikmah Makassar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi dan membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
Informasi yang diperoleh masih bersifat awal dan akan terus dikembangkan sesuai hasil klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Catatan Redaksi: Media sorotan merah putih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi.
Penulis: Arifin Sul-Sel
Editor: Husain syukur