SIMALUNGUN – Sorotan Merah Putih. Com.
Ketegasan seorang pemimpin berbicara melalui tindakan nyata di lapangan. Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan dan arahannya yang tegas, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta 21 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 20.40 WIB, menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan kecepatan Kapolsek Dolok Batu Nanggar dalam menindak peredaran narkoba. "Keberhasilan ini merupakan cerminan kepemimpinan AKP Gunawan Sembiring yang tegas dan tidak pernah memberikan ruang sekecil apapun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Inilah wujud nyata Polri berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat," ujar AKP Verry Purba.
AKP Gunawan Sembiring mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kepekaan pihaknya dalam menangkap dan menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat. "Pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah milik Opung Horas di Kelurahan Serbelawan diduga kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi dari masyarakat adalah aset terbesar kami, dan setiap laporan wajib kami tindaklanjuti dengan segera," ucap AKP Gunawan Sembiring dengan nada tegas dan penuh keyakinan.
Tanpa membuang waktu, personel Unit Reskrim yang telah disiapkan langsung bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 13.20 WIB, tim tiba di tempat kejadian perkara dan mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun begitu menyadari kehadiran petugas, ketiga orang tersebut langsung berupaya kabur. "Personel kami langsung melakukan pengejaran. Satu orang berhasil kami amankan atas nama Azhari Ahmad, 19 tahun, warga Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri," ungkap AKP Gunawan Sembiring.
Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Azhari Ahmad, diperoleh keterangan bahwa dua orang yang berhasil meloloskan diri tersebut bernama Domu dan Alfin. "Kami tidak akan berhenti di sini. Pengejaran terhadap Domu dan Alfin terus kami lakukan. Siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini akan kami kejar dan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Gunawan Sembiring.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yakni 21 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu, satu set botol Aqua dan pipa menyerupai bong, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah pipa plastik atau skop kecil, satu bungkus rokok Magnum, satu buah kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu unit vape merek Wenax, serta satu buah gunting.
Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras tim yang terdiri dari Ipda Liwusha Radot Siagian, S.H., Aiptu Yunus Manurung, Aipda Syawaludin Rambe, S.H., Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian. Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pesan saya jelas — tidak ada toleransi untuk narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Kami akan terus bergerak, dan kepada masyarakat yang memiliki informasi, jangan ragu untuk melapor kepada kami," pungkas AKP Gunawan Sembiring.

