SAMARINDA, – Dewan Pimpinan Daerah DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur sukses menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja ke-3. Rapat berlangsung Sabtu (30/5/2026) pukul 15.00 WITA di Kantor Sekretariat DPD ABPEDNAS Kaltim, Jl. Merapi No. 5, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Rapat dihadiri 38 pengurus sesuai SK pelantikan 12 Februari 2026. Jumlah itu melebihi setengah total pengurus aktif, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan semua keputusan sah mengikat.
Agenda utama rapat adalah menyempurnakan susunan kepengurusan di SK pelantikan. Revisi dilakukan menyikapi dinamika internal, khususnya terkait posisi Kelompok Substansi Yudisial KSB.
Keputusan penting rapat ini adalah penetapan Ibu Eny Soelastri, SE, secara resmi sebagai Bendahara DPD ABPEDNAS Kaltim yang baru. Keputusan disetujui seluruh peserta secara aklamasi setelah pembahasan mendalam demi kemajuan organisasi.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indrara Utama, http://M.PWK., IPU, secara prinsip telah menyetujui seluruh perubahan yang diajukan. Langkah ini mengacu pada UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang direvisi jadi UU No. 2/2022, diperkuat PP No. 6/2023, serta sejalan Pasal 27, 28, 34 UUD 1945 dan UU Kesejahteraan Sosial No. 11/2009.
Masalah internal muncul tak lama setelah pelantikan. Perbedaan pandangan antara pimpinan dan pejabat keuangan jadi pemicu.
Sekitar 14 hari pasca pelantikan, Revisi Pertama sudah dilakukan. Ibu Wahida Tajang dialihkan dari Bendahara menjadi Penasihat DPD ABPEDNAS Kaltim sesuai arahan DPP.
Kendala belum tuntas. Konflik kembali muncul melibatkan Ketua, Bendahara lama, dan calon Bendahara baru Ibu Eny Soelastri. Rapat Pertama dan Kedua sudah digelar, tapi baik pejabat lama maupun calon baru tidak hadir meski sudah diundang via WhatsApp dan surat resmi.
Untuk penguatan legitimasi, seluruh peserta rapat melakukan foto bersama. Daftar hadir dan tanda tangan pengurus yang hadir dilampirkan dalam berita acara.
“Seluruh dokumen dan hasil dokumentasi ini sudah disampaikan kepada DPP ABPEDNAS sebagai laporan resmi,” tulis berita acara rapat.
Berita acara ini dibuat sebagai dasar hukum dan pedoman jelas pelaksanaan rapat serta keputusan yang disepakati demi kemajuan ABPEDNAS Kaltim.
Penulis: Nasrullah


