• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dokumen 149 Lembar Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Sulkarnain: Masih Menunggu Petunjuk

    Minggu, 07 Juni 2026, Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T09:35:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Sorotan Merah Putih. Com. 

    MAROS, 7 Juni 2026 – Keberadaan dokumen sebanyak 149 lembar yang diduga berkaitan dengan laporan yang sedang berproses menjadi perhatian sejumlah pihak setelah muncul informasi bahwa dokumen tersebut belum diserahkan ke Kejaksaan.


    Berdasarkan komunikasi yang terjadi antara pihak-pihak terkait, muncul pertanyaan mengenai status dan keberadaan dokumen tersebut. Menanggapi hal itu, Sulkarnain Nisombalia menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan kepada pihak Kejaksaan terkait adanya pengembalian dokumen tersebut oleh Pak Saenal.


    "Tapi sudah saya laporkan ke Kejaksaan bahwa ada yang mengembalikan, Pak Saenal, 149 lembar," ujar Sulkarnain.


    Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut hingga kini masih berada di kantornya dan belum diserahkan ke Kejaksaan karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut.


    "Masih ada di kantor saya, saya tunggu petunjuk dari Kejaksaan," tegasnya.


    Keterangan tersebut sekaligus menjawab anggapan sejumlah pihak yang sebelumnya mengira dokumen dimaksud telah berada di Kejaksaan. Berdasarkan penjelasan Sulkarnain, dokumen 149 lembar tersebut masih berada dalam penguasaannya sambil menunggu arahan resmi dari pihak Kejaksaan.


    Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, meminta agar penanganan dokumen tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai kejelasan status dokumen sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


    Selain itu, Ismar juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan alat bukti yang telah dilampirkan dalam laporan di Kejaksaan Negeri Maros.


    "Yang menjadi pertanyaan, dalam bukti yang telah dilampirkan ke Kejaksaan Negeri Maros terdapat sertifikat yang menjadi alat bukti sertifikat yang di lampirkan. Namun hingga saat ini saksi yang berkaitan langsung dengan sertifikat tersebut belum diketahui dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal keterangannya dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas fakta-fakta yang sedang ditelusuri," kata Ismar.


    Menurutnya, pemanggilan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan alat bukti yang telah diserahkan akan membantu proses penanganan perkara berjalan secara menyeluruh, objektif, dan akuntabel.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait tindak lanjut dokumen 149 lembar tersebut maupun perkembangan pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan alat bukti yang telah dilampirkan. Pihak terkait masih menunggu arahan dan penjelasan resmi dari institusi penegak hukum tersebut.


    Perkembangan lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen dan proses penanganannya akan terus dipantau guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini