• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

    Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T15:15:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    MAROS, 6 Juni 2026 – DPD Lidik Pro Maros menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang telah masuk di Polres Maros sejak 16 Desember 2025 terkait dugaan permasalahan transaksi jual beli tanah.


    Laporan tersebut diajukan oleh Juyanto alias Anto bin Sarwin melalui Surat Pengaduan Nomor LPD/32/XII/2025/SPKT/RES MAROS tertanggal 16 Desember 2025. Dalam pengaduannya, pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti permasalahan yang menurutnya telah menyebabkan kerugian dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian.


    Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima media, pelapor mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak tahun 2021 hingga 2023 untuk pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Tulung Rejo, Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.


    Menurut keterangan pelapor, total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp69.950.000. Namun hingga laporan tersebut diajukan pada Desember 2025, pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait penyelesaian transaksi yang dimaksud.


    Pelapor berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti agar memperoleh kepastian hukum atas permasalahan yang dilaporkannya.


    Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, SH mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap laporan masyarakat yang telah masuk secara resmi mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.


    "Laporan pengaduan ini telah masuk sejak 16 Desember 2025. Kami berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya sehingga masyarakat yang mencari keadilan tidak terus berada dalam ketidakpastian," ujar Ismar.


    Menurut Ismar, dorongan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai upaya mendorong pelayanan hukum yang transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


    "Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun masyarakat yang telah melapor tentu berharap ada informasi dan perkembangan atas laporan yang telah disampaikan secara resmi," tambahnya.


    Ismar juga menegaskan bahwa Lidik Pro Maros akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan publik dan akses terhadap keadilan.


    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengaduan maupun dari pihak terkait mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini