• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aktivitas Galian C Diduga Rusak Jalan Jurong Binje, Warga Desak Penegakan Hukum

    Minggu, 12 Juli 2026, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T11:12:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Bireuen, Aceh – Sorotan Merah Putih Com. 

    Aktivitas pengangkutan material galian C berupa batu gajah dan tanah timbun yang diduga melintasi Jalan Jurong Binje, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dikeluhkan masyarakat karena dinilai telah menyebabkan kerusakan jalan yang semakin parah,Minggu(12/7/2026).


    Jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Kondisi jalan yang rusak tidak hanya menghambat perekonomian warga, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.


    Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian C dan angkutan material yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan.


    Warga juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta muatan kendaraan yang melintas. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Dasar hukum yang dapat menjadi acuan antara lain:

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai kendaraan yang melebihi batas muatan dan berpotensi merusak jalan.


    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

    Masyarakat berharap pemerintah dan aparat tidak menutup mata terhadap persoalan ini. 


    Infrastruktur jalan dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga harus dijaga dan tidak dibiarkan mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha yang tidak mematuhi ketentuan.


    Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang berjalan sesuai aturan. Namun, setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan fasilitas umum.


    Masyarakat mendesak agar dilakukan inspeksi lapangan, penegakan hukum secara transparan, serta perbaikan Jalan Jurong Binje agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan dengan aman dan lancar.


    (Tim Elang)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini