Sorotan Merah Putih. Com.
Aceh Timur | Sabtu, 11 Juli 2026
Aktivitas galian C yang diduga milik seorang oknum bernama Naser di kawasan Jalan Ranto Panjang, Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi tampak menunjukkan bekas pengerukan tanah berskala cukup besar. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, memperbesar risiko longsor, serta mengganggu keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan APH segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan aktivitas operasional. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas tersebut. Informasi mengenai kepemilikan dan dugaan pelanggaran masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.(tim.elang).



