Sorotan Merah Putih. Com.
**Simalungun, 15 Juli 2026** – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan **Pemberian Sosialisasi Hukum bagi Karyawan PT Industri Nabati Lestari (INL) terkait Perlindungan Informasi Perusahaan dan Konsekuensi Hukum atas Penyebarluasan Informasi** pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Nusantara Pusat Inovasi KEK Sei Mangkei. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum preventif kepada dunia usaha melalui peningkatan pemahaman mengenai **Business Judgement Rule (BJR)**, kerahasiaan perusahaan, serta perlindungan informasi perusahaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun beserta jajaran, yaitu **Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H.**, **Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H.**, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvin Victor Pandiangan, S.H., Jaksa Pengacara Negara, serta staf Kejaksaan Negeri Simalungun. Kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun menunjukkan komitmen institusi dalam membangun sinergi dengan pelaku usaha guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
Dalam sambutannya, **Bapak Zulianto** selaku SEVP Business Support pada PT. Industri Nabati Lestari menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan manfaat yang sangat penting bagi PT Industri Nabati Lestari, khususnya dalam meningkatkan pemahaman para pengambil kebijakan mengenai penerapan **Business Judgement Rule (BJR)**. Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut memberikan perlindungan kepada direksi atau pengurus perusahaan yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan, serta semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Dengan demikian, diharapkan terbangun kesamaan persepsi mengenai perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum, sekaligus memperkuat penerapan **Good Corporate Governance (GCG)**, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang luas melalui berbagai bidang tugas, termasuk memberikan pelayanan hukum kepada pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan hadir untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap direksi melalui penerapan **Business Judgement Rule (BJR)** serta pentingnya menjaga kerahasiaan perusahaan. Beliau menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya dapat diberikan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa adanya niat jahat maupun kepentingan pribadi, sehingga setiap kebijakan perusahaan harus tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pada sesi penyampaian materi, **Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H.**, memaparkan secara komprehensif mengenai penerapan **Business Judgement Rule (BJR)** dan pentingnya perlindungan kerahasiaan perusahaan. Beliau menjelaskan bahwa setiap perusahaan perlu mengatur prinsip **Business Judgement Rule** dalam peraturan internal, seperti Peraturan Direksi maupun Keputusan Direksi, sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan bisnis. Dengan adanya pedoman tersebut, apabila suatu kebijakan direksi mengakibatkan kerugian perusahaan, maka dapat dilakukan penilaian berdasarkan prinsip **Good Corporate Governance** untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan ranah perdata atau pidana.
Lebih lanjut, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tujuan utama **Business Judgement Rule** adalah memberikan perlindungan hukum kepada direksi atau pengurus perusahaan agar dapat mengambil keputusan secara profesional tanpa rasa takut terhadap pertanggungjawaban hukum, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta sesuai dengan prinsip **Good Corporate Governance**. Dalam praktiknya, saat ini pemilik perusahaan juga semakin memberikan perhatian terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dibandingkan pertanggungjawaban pribadi, sehingga pemahaman terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas beserta peraturan perundang-undangan lainnya menjadi sangat penting.
Selain membahas Business Judgement Rule, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. juga menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan perusahaan melalui pengaturan informasi yang memiliki nilai strategis, ekonomis, maupun hukum. Beliau menekankan bahwa perusahaan perlu memiliki pengaturan internal mengenai informasi yang bersifat rahasia serta menerapkan **Non-Disclosure Agreement (NDA)** sebagai instrumen hukum yang mengikat, baik antara perusahaan dengan perusahaan lain maupun antara perusahaan dengan karyawan, guna mencegah penyalahgunaan maupun penyebarluasan informasi yang dapat merugikan perusahaan dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai implementasi **Business Judgement Rule (BJR)**, perlindungan kerahasiaan perusahaan, penerapan **Non-Disclosure Agreement (NDA)**, serta konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi perusahaan. Diskusi tersebut menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai penerapan prinsip-prinsip hukum dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Rangkaian kegiatan ditutup dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan penyerahan plakat kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas penyampaian materi, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, berintegritas, serta berlandaskan kepastian hukum guna mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
(S.Hadi.Purba Tambak)






