• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bea Cukai Banjarmasin Bersama TNI dan AVSEC Amankan 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan Emas Seberat 1,12 Kilogram

    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T01:05:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     








    BANJARMASIN, 14 Oktober 2026 — Bea Cukai Banjarmasin bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor melakukan dua penindakan terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di aKalimantan Selatan. Dalam dua operasi tersebut, petugas mengamankan 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai dan emas dengan berat total 1.126,97 gram.






    Informasi penindakan disampaikan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, bersama Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir.

    Sejumlah perwakilan instansi turut hadir, di antaranya Komandan Denpom XXII/2 Banjarmasin Letkol Cpm. Adi Sugianto, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, serta jajaran pengelola dan keamanan Bandara Internasional Syamsudin Noor.

    Dua Truk Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan

    Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 03.45 WITA, di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin.

    Berdasarkan keterangan Bea Cukai, tim gabungan yang melibatkan Denpom XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menghentikan dua unit truk yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 211.600 bungkus rokok atau setara dengan 4.230.400 batang dari berbagai merek tanpa pita cukai.

    Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6,28 miliar. Bea Cukai juga menyebut potensi kerugian penerimaan negara yang dapat dicegah dari penindakan itu sebesar Rp4,09 miliar.

    Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk kepentingan penelitian dan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Emas 1,12 Kilogram Ditemukan dalam Pemeriksaan Penumpang

    Penindakan kedua berlangsung pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Syamsudin Noor.

    Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, petugas AVSEC menemukan citra mencurigakan pada layar pemeriksaan X-ray terhadap tas jinjing seorang penumpang yang akan bepergian menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam pemeriksaan bersama, petugas menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan berat total 1.126,97 gram pada penumpang berinisial MR, warga negara India.

    Bea Cukai menyatakan emas tersebut tidak disertai dokumen pemberitahuan pabean. Nilai emas diperkirakan mencapai Rp2,88 miliar, sedangkan kewajiban bea keluar yang disebut dalam keterangan instansi tersebut sebesar Rp360,36 juta.

    Penanganan perkara ini disebut mengacu pada ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dan bea keluar atas emas. Status akhir penanganan perkara maupun hasil pemeriksaan lebih lanjut belum dijelaskan dalam bahan informasi yang tersedia.

    Bea Cukai Apresiasi Koordinasi Antarinstansi

    Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengapresiasi koordinasi antara Bea Cukai, TNI, dan AVSEC dalam pelaksanaan pengawasan.

    “Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk memahami ketentuan kepabeanan, menyampaikan pemberitahuan kepada petugas, dan memenuhi kewajiban bea keluar apabila diwajibkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

    Penanganan Lanjutan Tetap Menjadi Bagian Penting

    Dua penindakan tersebut menunjukkan adanya upaya pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau dan lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Namun, proses penelitian barang bukti dan penanganan hukum tetap diperlukan untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.

    Informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, perkembangan penyidikan, serta hasil akhir penanganan perkara belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima.

    Karena itu, pemberitaan ini menempatkan kedua peristiwa sebagai hasil penindakan berdasarkan keterangan Bea Cukai, tanpa mendahului penetapan status hukum pihak-pihak yang terkait.

    (Raihan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini