• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mediasi Sengketa Tanah di Maros Belum Berhasil, LIDIK PRO Dorong Verifikasi Objek Lahan

    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T05:56:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    MAROS, 14 Oktober 2026 — Upaya mediasi untuk mengklarifikasi sengketa tanah di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi pemerintah setempat pada Rabu (14/10/2026) tersebut dilaporkan tidak dihadiri pihak Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Maros.

    Mediasi itu bertujuan mengklarifikasi dugaan perbedaan objek tanah yang dipersoalkan pihak ahli waris dengan lokasi yang saat ini telah berdiri bangunan fisik yayasan. Persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanahan dan kondisi objek di lapangan.

    Berdasarkan informasi dari pihak pendamping ahli waris, pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Nomor 73/03.012/PTP/X/2026 yang disebut ditandatangani oleh Lurah Pettuadae, Zainal Abidin K., S.Sos.

    Pertemuan dihadiri perwakilan ahli waris, Sirajuddin, kuasa hukum Ismar, S.H., serta kepala lingkungan setempat. Namun, ketidakhadiran salah satu pihak membuat klarifikasi bersama belum dapat dilaksanakan.

    Kuasa Ahli Waris Minta Klarifikasi

    Kuasa hukum ahli waris, Ismar, S.H., yang mendampingi melalui LIDIK PRO Maros, menyatakan bahwa mediasi tersebut penting untuk memperjelas kesesuaian dokumen administrasi dengan lokasi tanah yang dipersoalkan.

    “Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dan membuka data yang berkaitan dengan objek tanah ini. Dengan demikian, persoalan mengenai letak dan titik koordinatnya bisa diperiksa secara transparan,” ujar Ismar.

    Ia menegaskan, pihaknya mendorong penyelesaian berdasarkan dokumen yang sah dan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau penafsiran awal terhadap peta dan dokumen administrasi.

    Keterangan Kepala Lingkungan Perlu Diperiksa Lebih Lanjut

    Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lingkungan Bottatoa Utara, H. Murasid, disebut memberikan keterangan lisan mengenai lokasi tanah yang kini berdiri bangunan fisik yayasan.

    Menurut Ismar, keterangan tersebut mengindikasikan adanya dugaan perbedaan lokasi antara tanah yang dipersoalkan ahli waris dan objek yang tercantum dalam data administrasi terkait nama Marjan Hamid yang diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros.

    Keterangan itu menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat perbedaan objek tanah, diperlukan pencocokan dokumen, pemeriksaan batas bidang, serta pengukuran teknis oleh instansi pertanahan yang berwenang.

    Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada hasil pemeriksaan teknis independen yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status maupun letak pasti objek tanah yang disengketakan.

    LIDIK PRO Dorong Pemeriksaan oleh BPN

    Ismar menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros guna memperoleh kejelasan mengenai objek tanah tersebut.

    “Kami tidak ingin menyimpulkan sesuatu tanpa dasar yang kuat. Karena itu, kami meminta agar dilakukan verifikasi teknis terhadap peta bidang, nomor persil, kohir, luas tanah, dan titik koordinat di lapangan,” katanya.

    Menurutnya, pencocokan tersebut diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen administrasi pertanahan dan kondisi faktual di lokasi.

    Penyelesaian sengketa tanah perlu mengacu pada bukti kepemilikan, dokumen resmi, serta mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak dan kepentingan masing-masing pihak dapat diperiksa secara objektif.

    Pihak Yayasan Diharapkan Memberikan Tanggapan

    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Maros mengenai alasan ketidakhadiran dalam mediasi maupun tanggapan atas dugaan perbedaan objek tanah yang disampaikan pihak pendamping ahli waris.

    Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak yayasan untuk menjelaskan dasar penguasaan tanah, dokumen yang dimiliki, serta pandangannya terhadap persoalan tersebut.

    Keterangan dari BKAD Kabupaten Maros dan BPN Kabupaten Maros juga diperlukan untuk memperjelas aspek administrasi dan teknis pertanahan yang menjadi pokok persoalan.

    Dengan belum adanya hasil verifikasi menyeluruh, sengketa ini masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Pemeriksaan berdasarkan dokumen yang sah dan data lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara adil dan mencegah berkembangnya kesimpulan yang belum terbukti.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini