• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Kepri Gelar Operasi Sarang Narkoba di Batam, 33 Orang Jalani Tes Urine

    Jumat, 16 Oktober 2026, Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T04:42:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Polresta Barelang menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026) dini hari.





    Operasi tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus pemulihan kawasan rawan narkoba melalui penegakan hukum dan pencegahan yang melibatkan masyarakat.





    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.





    Menurut keterangan Polda Kepri, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.


    364 Personel Gabungan Dilibatkan


    Operasi tersebut melibatkan 364 personel gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, BNNP Kepri, Brimob, serta unsur terkait lainnya.


    Dalam kegiatan itu, sebanyak 33 orang diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan urine. Berdasarkan data yang disampaikan, 24 orang memperoleh hasil positif, sedangkan sembilan orang lainnya dinyatakan negatif.


    Hasil pemeriksaan urine tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman lebih lanjut. Hasil positif tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penentuan status hukum setiap orang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


    Sejumlah Barang Diduga Terkait Narkotika Ditemukan


    Petugas juga menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram. Selain itu, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal, tiga unit kamera pengawas (CCTV), sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, serta satu kotak kaca pirex.


    Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Namun, informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, kepemilikan barang, serta status hukum orang-orang yang diamankan belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia.


    Karena itu, keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana maupun keterlibatan individu tertentu perlu dipastikan melalui penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.


    Pemulihan Kawasan Membutuhkan Pengawasan Berkelanjutan


    Selain penindakan, Polda Kepri menekankan pentingnya program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Program tersebut memerlukan dukungan aparat, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan warga untuk memperkuat pengawasan lingkungan serta meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika.


    Pemulihan kawasan tidak cukup hanya melalui operasi sesaat. Pengawasan berkelanjutan, edukasi, dan langkah pencegahan diperlukan untuk mengurangi risiko munculnya kembali aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


    Polda Kepri mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.


    Operasi di kawasan Bukit Senyum tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam menangani persoalan narkotika di Kota Batam. Perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, masih perlu merujuk pada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang.


    Catatan: Berita ini disusun berdasarkan materi keterangan yang diberikan. Informasi mengenai penetapan tersangka, penahanan, hasil uji laboratorium, dan perkembangan penyidikan tidak ditambahkan karena belum tersedia dalam bahan sumber.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini