• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BARAK Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Pengangkatan Kepala Dusun di Takalar

    Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T03:18:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Takalar —  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menyoroti secara serius aspek etika dan hukum dalam kepemimpinan Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Sorotan tersebut mencuat menyusul pengangkatan MY sebagai Kepala Dusun Bonto Makkio Tangnga sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, yang dinilai sarat persoalan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.




    Pengangkatan MY menuai polemik di tengah masyarakat lantaran yang bersangkutan diketahui merupakan mantan terpidana kasus narkotika. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN TKA, MY alias Nando dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.





    Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 30 Desember 2020, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga status hukum yang bersangkutan tidak lagi menyisakan ruang penafsiran.


    BARAK menilai pengangkatan mantan terpidana narkotika sebagai Kepala Dusun bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 50 ayat (1) huruf c secara tegas disebutkan bahwa perangkat desa harus berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang secara eksplisit melarang pengangkatan individu dengan status mantan terpidana.

    Selain cacat secara hukum dan administrasi, BARAK menilai kebijakan Kepala Desa Sawakung Beba tersebut mencederai semangat pemberantasan narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


    Kejahatan narkotika dikategorikan sebagai extraordinary crime yang berdampak luas terhadap moral generasi muda, keamanan, serta ketertiban masyarakat.

    “Menempatkan eks terpidana narkotika pada jabatan strategis di tingkat desa berpotensi merusak kepercayaan publik dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas perwakilan BARAK, Sabtu (17/1/2026).


    Lebih jauh, BARAK juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara atau daerah akibat kebijakan tersebut. Pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, maupun insentif kepada Kepala Dusun yang pengangkatannya tidak sah, namun bersumber dari APBDes, dinilai dapat dikualifikasikan sebagai pengeluaran tanpa dasar hukum.


    “Apabila terbukti Kepala Desa mengetahui status hukum yang bersangkutan namun tetap melakukan pengangkatan serta pembayaran hak keuangan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga membuka ruang gugatan hukum serta pembatalan keputusan secara administratif,” lanjut BARAK.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sawakung Beba belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum memperoleh respons.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini