Bone - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Palakka, Kabupaten Bone, mendapat perhatian setelah tim investigasi media bersama Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulawesi Selatan melakukan penelusuran terkait penggunaan anggaran Tahun 2023 hingga 2025. Senin, ( 26/1/2026 )
Kegiatan investigasi dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan menemui Kepala SMPN 1 Palakka, Andi Rustang, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, LAN menyerahkan surat klarifikasi resmi sebagai bagian dari upaya konfirmasi publik terhadap pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara.
Rincian Anggaran
Berdasarkan data resmi dari aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan, Dana BOS yang diterima SMPN 1 Palakka pada periode 2023–2025 tercatat sebesar Rp506.106.800. Tim investigasi menilai bahwa penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Pihak Sekolah
Dalam klarifikasi awal, Kepala Sekolah menghubungi bendahara Dana BOS bernama Rauf. Bendahara menyampaikan bahwa dirinya bertugas pada periode 2023–2024, sedangkan tahun 2025 berada di luar tanggung jawabnya.
Bendahara juga menyebut adanya perbedaan data dalam surat klarifikasi LAN, khususnya terkait pembayaran honor. Namun, dokumen pembanding tidak diperlihatkan dalam pertemuan tersebut.
Klaim Pemeriksaan Internal
Melalui pesan WhatsApp yang diperlihatkan Ketua DPW LAN Sulsel, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diperiksa oleh Inspektorat dan BPKP selama tiga tahun berturut-turut, serta dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan setiap triwulan tanpa temuan.
Meski demikian, tim investigasi menyebut bahwa klaim tersebut belum dilengkapi dokumen resmi, sehingga dinilai belum cukup untuk menjawab kebutuhan transparansi publik.
Aspek Regulasi
Tim investigasi menilai, apabila ditemukan penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dorongan Penegakan Hukum
Atas dasar temuan tersebut, tim investigasi dan LAN Sulsel mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Palakka Tahun Anggaran 2023–2025.
“Pemeriksaan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar
perwakilan tim investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Palakka belum menyampaikan klarifikasi lanjutan secara tertulis kepada media.
