• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Praktisi Hukum Mindo Nainggolan: BNN Pematangsiantar Seperti Tak Ada, Dugaan Peredaran Ekstasi di THM New Evo Star Kian Merajalela

    Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T16:09:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Pematangsiantar, 6 April 2026 — Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) New Evo Star, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik.


    Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, aktivitas di THM tersebut dinilai telah lama meresahkan warga karena kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga juga menyebut adanya dugaan transaksi narkotika yang berlangsung secara terbuka di lokasi.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan investigasi pada Minggu dini hari, 6 April 2026 sekitar pukul 01.13 WIB. Dari hasil penelusuran di lokasi, tim memperoleh keterangan dari salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.


    > “Kalau mau, langsung saja ke penjaga parkir depan, bang. Atau tanya ke waiters,” ujar sumber tersebut.




    Dari hasil investigasi tersebut, tim juga memperoleh informasi adanya dugaan peredaran pil ekstasi dengan harga berkisar antara Rp300.000 hingga Rp350.000 per butir. Beberapa jenis yang disebut beredar di antaranya bermerek:


    Hulk warna coklat


    Red Bull warna merah


    Minion warna kuning



    Selain itu, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang mengendalikan peredaran tersebut dengan nama panggilan “RS” atau “Master”. Namun hingga kini informasi tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


    Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Hasibuan, S.Sos., segera turun tangan melakukan penyelidikan dan razia di THM New Evo Star. BNN dinilai perlu bergerak cepat untuk memastikan ada atau tidaknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.


    Masyarakat menilai BNN Kota Pematangsiantar semestinya tidak perlu menunggu ataupun bergantung kepada instansi lain untuk bertindak. Sebab, tujuan utama dibentuknya Badan Narkotika Nasional adalah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


    Karena itu, masyarakat mendesak BNN Kota Pematangsiantar segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyelidikan, razia, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di THM New Evo Star.


    Praktisi hukum Mindo Nainggolan, S.H., M.H., kepada awak media menyayangkan sikap BNN Kota Pematangsiantar yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.


    > “BNN Pematangsiantar seakan ada, tetapi tak berwujud. Di tengah dugaan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam, seharusnya BNN hadir dan bergerak cepat agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” ujar Mindo Nainggolan.




    Sejumlah warga menilai langkah cepat dari BNN sangat penting agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut. Apalagi, peredaran narkotika di tempat hiburan malam dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.


    Praktisi hukum Mindo Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa BNN Kota Pematangsiantar tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat, melainkan harus aktif melakukan penyelidikan dan operasi lapangan.


    > “Jika dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini benar, maka BNN tidak boleh diam. Jangan sampai publik menilai BNN Pematangsiantar hanya ada di papan nama, tetapi tidak terlihat kinerjanya di lapangan,” tegas Mindo.




    Ia juga meminta Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Hasibuan, S.Sos., segera mengambil langkah tegas dan terbuka kepada masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.


    Dasar Hukum dan Peraturan


    Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam merupakan perbuatan yang dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


    1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.



    2. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.



    3. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.



    4. Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan pemerintah daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pelanggaran hukum.



    5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, yang mewajibkan pengelola tempat hiburan malam menjaga keamanan, ketertiban dan tidak membiarkan aktivitas melanggar hukum di lingkungan usahanya.



    6. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebut masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.




    Praktisi hukum Mindo Nainggolan, S.H., M.H., menilai apabila terbukti ada pembiaran dari pengelola tempat hiburan malam maupun lambannya aparat dan instansi terkait, maka hal tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin penegakan hukum berjalan maksimal.


    Penutup


    Masyarakat berharap BNN Kota Pematangsiantar segera melakukan operasi terbuka maupun tertutup di lokasi tersebut demi memutus dugaan rantai peredaran narkotika di tempat hiburan malam dan mengembalikan rasa aman bagi warga sekitar.

    (S.Hadi Purba)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini