BURANGA – SOROTAN MERAH PUTIH. COM.
Pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Sekolah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun pemerintah daerah tidak serta-merta mengembalikan posisi Kepala Sekolah yang lama ke jabatan semula.
Secara hukum, terdapat prosedur dan mekanisme tata usaha negara yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum pengisian jabatan definitif dilakukan.
Hal ini menjadi perhatian penting guna memberikan kejelasan hukum bagi para aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan tenaga kependidikan, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan atau tumpang tindih kewenangan di satuan pendidikan.
Ali menjelaskan bahwa Ketika sebuah SK pelantikan dibatalkan, status jabatan yang ditinggalkan menjadi kosong (vacant). Pemulihan hak pejabat lama tidak terjadi secara otomatis demi hukum (ipso jure), melainkan memerlukan keputusan administrasi baru dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah, pemerintah daerah biasanya menerapkan langkah-langkah konstitusional sebagai berikut:
Penerbitan SK Pembatalan
1. Tahap Awal
Pemerintah Daerah (Bupati/Wali Kota melalui BKPSDM) menerbitkan SK pembatalan menindaklanjuti rekomendasi BKN.
2. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)
Antisipasi Kekosongan Untuk mencegah kekosongan pimpinan, PPK menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah agar urusan administrasi dan dana BOS tetap berjalan.
Dalam hal ini harus nya Sekretaris Daerah harus segera menyusun narasi yang positif dan objektif kepada publik. Narasi yang di bangun harus fokus pada perbaikan tata kelola. Tutupnya
