Makassar – Sorotan Merah Putih. Com.
Pengurus Wilayah Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (PW BLH PP Sulsel) mendesak Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aspek perizinan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta fasilitas parkir yang dimiliki Al-Badar Hotel Syariah Makassar yang berlokasi di Ruko Mirah 2, Jalan Pengayoman No.11, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Desakan tersebut muncul setelah adanya sorotan terkait dugaan penggunaan fasilitas umum dan badan jalan sebagai area parkir kendaraan pengunjung hotel yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 2012 tersebut.
PW BLH PP Sulsel menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan publik, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Pengurus PW BLH PP Sulsel, Oktovianus, mengatakan pemerintah perlu turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas operasional hotel berjalan sesuai dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
“Pemerintah terkait harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, khususnya menyangkut Andalalin dan penggunaan ruang publik sebagai area parkir. Jika memang terdapat ketidaksesuaian, maka harus dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oktovianus, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, keberadaan usaha perhotelan yang berada di kawasan padat aktivitas ekonomi harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, termasuk kelancaran arus lalu lintas dan ketersediaan lahan parkir yang memadai.
Ia menjelaskan, apabila kendaraan pengunjung terpaksa menggunakan badan jalan akibat keterbatasan lahan parkir internal, kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan sebagai fasilitas umum, mempersempit ruang gerak pengguna jalan lain, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Jika ada aktivitas usaha yang menyebabkan badan jalan digunakan secara terus-menerus sebagai area parkir, maka perlu dikaji apakah kondisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru menimbulkan pelanggaran,” tegasnya.
PW BLH PP Sulsel mengingatkan bahwa setiap pembangunan maupun operasional usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas wajib memenuhi ketentuan Andalalin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.
Selain itu, aspek penyediaan fasilitas parkir juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan standar teknis bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Dalam regulasi tersebut, setiap bangunan usaha diwajibkan menyediakan fasilitas penunjang yang memadai, termasuk area parkir yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan operasional bangunan.
Oktovianus menilai pemerintah harus memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki hotel, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Andalalin, hingga izin operasional lainnya benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai dokumen perizinan menyatakan satu hal, sementara kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Karena itu audit menyeluruh sangat penting dilakukan agar publik mendapatkan kepastian,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan skala usaha maupun latar belakang pemilik usaha.
“Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap dokumen perizinan, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
PW BLH PP Sulsel meminta Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen Andalalin yang dimiliki hotel tersebut. Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui apakah kapasitas parkir yang tersedia telah memenuhi standar dan apakah dampak lalu lintas yang ditimbulkan masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
Selain itu, Dinas Penataan Ruang dan instansi perizinan terkait juga didorong melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara bangunan yang berdiri dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.
Menurut PW BLH PP Sulsel, langkah audit dan inspeksi lapangan penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada masyarakat.
Mereka menilai keberadaan usaha yang berkembang pesat di Kota Makassar harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, keselamatan lalu lintas, serta perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.
“Ruang publik dan badan jalan tidak boleh dialihfungsikan menjadi area parkir tetap yang mengganggu kepentingan masyarakat luas. Karena itu kami meminta pemerintah segera turun melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional agar persoalan ini menjadi jelas,” tutup Oktovianus.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen Al-Badar Hotel Syariah Makassar terkait sorotan yang disampaikan PW BLH PP Sulsel tersebut. Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh aktivitas operasional usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Al-Badar Hotel Syariah Makassar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)
