• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelayanan Bobrok dan Hanya Obral Janji, JPKPN Sultra Desak Kadis PTSP Konawe Dicopot!

    Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T13:18:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Kendari – Pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe mendapat sorotan tajam. Pasalnya, proses tindak lanjut atas permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nasional dinilai sangat lamban dan mengecewakan.


    Ketua Investigasi DPD JPKP NASIONAL Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasul Mustafa Ansar (Ali), angkat suara mengenai buruknya transparansi pelayanan di dinas tersebut. Kekecewaan ini berakar dari aduan resmi yang dimasukkannya sejak beberapa bulan lalu terkait kejelasan izin jual beli cangkang kelapa sawit di wilayah Konawe.


    "Kinerja PTSP Kabupaten Konawe saat ini sangat mengecewakan. Sudah berbulan-bulan aduan kami terkait permohonan transparansi izin jual beli cangkang sawit tidak kunjung tuntas. Perlu digarisbawahi bahwa kode KBLI untuk cangkang (limbah padat) dan buah itu berbeda. Jangan-jangan PTSP Konawe menyatukan izin jual beli ini? Ada apa?" ujar Ali kepada media, Jumat (10/07/2026).


    Ali mengungkapkan, setiap kali pihaknya melakukan koordinasi dengan staf penanggung jawab atau admin di kantor tersebut, mereka hanya disuguhi janji-janji manis dan alasan yang dinilai membuat persoalan berjalan di tempat. Alur birokrasi yang berbelit-belit ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan izin komoditas limbah padat kelapa sawit tersebut.


    Lebih lanjut, Ali membeberkan kronologi komunikasi yang tidak konsisten dari pihak dinas:

    ‌9 Juni 2026: Pihak PTSP melalui bagian perizinan mengklaim bahwa berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid), kegiatan usaha perdagangan cangkang sawit secara legal diklasifikasikan menggunakan kode KBLI 46202 (Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak). Saat itu, mereka berjanji akan mengirimkan surat resmi sebagai jawaban tertulis, namun hingga memasuki bulan Juli, surat tersebut tidak pernah sampai.

    ‌10 Juli 2026 (Hari ini): Pihak Investigasi kembali mempertanyakan kejelasan dokumen tersebut, namun hanya menerima jawaban normatif dari staf: "Maaf Pak.. Surat tindak lanjutnya sudah ada .. Bentar Pak saya konfirmasi apa sudah ditandatangan atau belum."


    Lambannya respons dan terkesan diulur-ulurnya informasi ini memicu tanda tanya besar dari lembaga pengawas kebijakan tersebut.


    "Ada apa dengan PTSP Konawe? Aduan kami masuk sejak bulan Mei 2026 dan kami hanya meminta transparansi terkait izin cangkang sawit yang semestinya sudah tertera jelas di dalam sistem. Apakah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?" tegas Ali berang.


    Melihat mandeknya reformasi birokrasi dan buruknya pelayanan di dinas tersebut, DPD JPKPN Sultra secara terbuka mendesak Kepala Dinas PTSP Konawe untuk bersikap ksatria dan mundur dari jabatannya jika tidak mampu mengelola instansi secara transparan.


    "Kami mendesak Penjabat (Pj) Bupati Konawe untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Dinas PTSP Konawe beserta jajarannya. Pelayanan publik seperti ini merusak citra daerah dan menghambat keterbukaan informasi yang diamanatkan undang-undang," pungkas Ali.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini