KONAWE, 3 April 2026 – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Elang Merah" di Desa Konggamea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, kini menjadi sorotan tajam. Proyek pengadaan bibit ayam petelur yang bersumber dari dana desa diduga kuat diwarnai praktik "kongkalikong" antara oknum Kepala Desa dan pengurus BUMDes.
Tabrak Aturan Tata Kelola
Berdasarkan hasil penelusuran, Kepala Desa Konggamea diduga kuat mengambil alih fungsi operasional yang seharusnya menjadi wewenang penuh pengurus BUMDes. Tindakan ini dinilai menabrak PP No. 11 Tahun 2021, di mana Kepala Desa secara ex-officio menjabat sebagai Penasihat yang berfungsi sebagai pengawas, bukan sebagai eksekutor atau pihak yang melakukan belanja barang.
Silang Sengkarut Pengadaan Barang
Saat dikonfirmasi awak media terkait mandeknya pengadaan 250 ekor bibit ayam beserta pakannya, oknum Kepala Desa membantah terlibat langsung.
"Pakan itu belum ada karena pesanan bibit ayamnya belum datang dari Sidrap. Jumlahnya 250 ekor dengan harga per ekor Rp105.000," ujar Kades via WhatsApp.
Meski mengaku hanya sebagai pengawas, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: mengapa pihak Penasihat yang mengetahui detail teknis pemesanan dan harga, sementara fungsi tersebut merupakan domain Ketua BUMDes dan Bendahara?
Di sisi lain, Ketua BUMDes "Elang Merah" memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengklaim bahwa dirinya bersama Bendahara yang melakukan pembelanjaan sejak Oktober 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksinkronan yang mencolok.
Kandang Berayap, Ayam Tak Kunjung Nampak
Ketidakberesan proyek ini terlihat dari lini masa pengerjaan:
September 2025: Bangunan kandang dilaporkan selesai.
Oktober 2025: Pengakuan belanja bibit ayam.
Desember 2025: Kandang baterai selesai dikerjakan.
Hingga April 2026, tak satu pun ekor ayam terlihat di lokasi. Tragisnya, kondisi bangunan kandang mulai rusak dan tiang kayu mulai dimakan rayap sebelum sempat digunakan. Selain itu, pakan ayam yang seharusnya tersedia juga belum dibeli dengan alasan baru direncanakan akan dibeli di Pasar Panjang.
Dugaan Proyek Fiktif dan Sewa Lahan Keluarga
Kecurigaan publik semakin menguat terkait transparansi anggaran. Diketahui, lahan yang digunakan untuk kandang adalah milik orang tua Ketua BUMDes yang disewa seharga Rp5 juta per tahun dengan kontrak selama 5 tahun.
Mengingat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025 seharusnya sudah tuntas, namun realisasi fisik di lapangan nihil selama 7 bulan terakhir, muncul dugaan kuat bahwa proyek BUMDes Desa Konggamea ini bersifat fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BUMDes belum bisa menunjukkan nota pembelanjaan resmi saat diminta oleh awak media, yang memperkuat indikasi adanya ketidakterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana desa
